%0 Thesis %9 Skripsi %A ACHMAD MUCHSIN, NIM. 96362613 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2003 %F digilib:31345 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Tokoh pembaharu, ijtihad dan mazhab %P 109 %T STUDI PERBANDINGAN ATAS PEMIKIRAN K.H.SIRADJUDDIN ABBAS DAN PROF.DR.T.M. HASYBI ASH-SHIDDIEQY TENTANG IJTIHAD DAN TAQLID %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31345/ %X Pada hakekatnya syari’at Islam hanya mempunyai satu sumber yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Keduanya mengandung ajaran dasar yang berlaku untuk semua tempat dan waktu, bersifat universal, absolut, mutlak benar, kekal, tidak berubah dan tidak boleh diubah. Banyak diantara ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum, global dan implisit. Oleh karena itu maka tugas Rasul melalui sunnahnya menerangkan makna yang tersurat dan menjelaskan maksud yang tersirat, menjelaskan hukum-hukum secara terperinci dan memberikan contoh penerapannya. Dalam kaitannya dengan perkembangan hukum Islam di Indonesia, kaum pembaharu lebih memberi perhatian pada sifat Islam pada umumnya dengan berusaha menghilangkan segala macam tambahan yang datang kemudian dalam agama dengan tujuan agar dapat menemukan kembali isi dan inti dari ajaran Islam yang sesungguhnya. T.M. Hasybi As-Shiddieqy merasa terusik dengan kondisi hukum Islam di Indonesia. Ia menganggap bahwa untuk dapat menjawab persoalan yang muncul dikalangan umat Islam sekarang ini diperlukan pula sebuah tatanan baru (reformulasi) dalam bidang hukum Islam yaitu fiqih yang berkepribadian Indonesia seperti masalah sholat jum’at, berjabat tangan dengan wanita yang bertentangan pendapat mayoritas ulama Indonesia. Dalam hal ini Hasybi berpendapat bahwa yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia bukanlah fiqih dari mazhab tertentu melainkan fiqh Indonesia. Berbeda dengan Hasybi, K.H. Siradjuddin Abbas berpendapat bahwa demi keselamatan dalam kehidupan keagamaan seseorang harus berada dalam satu kerangka mazhab tertentu, sedang di Indonesia yang paling sesuai adalah mazhab Syafi’i. Dengan pengertian bahwa mazhab adalah hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Library Research dengan sifat deskriptif, analitik dan komparatif yaitu dengan memaparkan konsep pemikiran kedua tokoh secara obyektif, kemudian menganalisa dan membandingkan konsep pemikiran K.H. Siradjuddin Abbas dan T.M. Hasybi As-Shiddieqy tentang ijtihad dan taqlid. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Konsep ijtihad baik yang dikemukakan Siradjuddin Abbas maupun Hasybi dilihat dari pendekatan yang mereka lakukan cenderung menggunakan pendekatan kesejarahan, 2. Bagi Siradjuddin Abbas taqlid adalah suatu kenyataan yang tak dapat diingkari dalam agama Islam, sedangkan bagi Hasybi, taqlid adalah sesuatu yang buruk dan harus ditinggalkan sebab dasar taqlid bukanlah ilmu. %Z DRS. H.A. MALIK MADANIY, MA.