TY - THES N1 - Drs. IBNU QIZAM, S.E., M.Si. ID - digilib31346 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31346/ A1 - AGUNG ISMARWANTO, NIM. 96382554 Y1 - 2004/02/25/ N2 - Perbankan merupakan prasarana di bidang ekonomi, dalam segala kegiatan dalam rangka usaha-usaha pembangunan ekonomi digunakan prasarana perbankan. Setiap pembayaran atas biaya pembangunan dilakukan melalui bank yang usaha pokoknya memberikan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang di samping pemberian kredit. Uang tunai baik uang kertas maupun uang logam dirasakan mempunyai kelemahan dalam menyelesaikan transaksi tentang transaksi uang dalam jumlah besar di mana sejumlah uang tunai harus dibawa-bawa sehingga beresiko tinggi terhadap keamanan dan kurang praktis. Dalam hal tersebut bank memberikan suatu sarana yang dinamakan kliring, yang tujuannya adalah agar penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif dan efisien. Dalam hukum Islam, kliring identik dengan istilah wakalah. Wakalah merupakan salah satu bentuk muamalah yang sangat diperlukan dalam pergaulan hidup manusia dan telah mendatangkan banyak manfaat, maka Islam menetapkan sebagai bentuk muamalah yang baik dan dibenarkan syara'. Wakalah tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan sepanjang tidak adanya cksploitasi dari salah satu pihak yang akan menimbulkan rusaknya akad dan bisa menuju riba yaitu penambahan jumlah saat pengembalian. Kajian tentang Qard (bunga bank dalam Islam) dengan berdasar empat mazhab yaitu mazhab Syafi'i, Hanafi , Maliki dan Hambali dilakukan oleh Abdurrahman al Jazairi dalam kitab mengungkapkan tidak boleh ada persyaratan suatu keuntungan bagi yang meminjamkan atas pihak yang pertama dari qard ini, sehingga terbayang bahwa muamalah qard adalah ibadah sosial belaka yang diberikan oleh orang yang mampu dengan tidak ada keuntungan suatu apapun juga, hanya paling banyak yang boleh disyaratkan yaitu ada jaminan dalam hal tersebut. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitik dengan teknik dan metode penelusuran terhadap buku-buku atau bahan-bahan kepustakaan yang ada relevansinya dengan masalah pembahasan kemudian data tersebut dikaji dan dianalisis untuk mencari landasan pemecahan yang sesuai. Dari penelitian mekanisme kliring pada perbankan konvensional, bisa diambil kesimpulan bahwa, kliring yang merupakan salah satu jasa perbankan konvensional, adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik baik antar bank maupun antar nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam pelaksanaan kliring, nasabah mewakilkan kepada lembaga perbankan untuk menyelesaikan transaksi hutang mereka. Perwakilan demikian dalam Islam diistilahkan dengan wakalah yang bersandar pada akad dari para pihak yang berakad. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Akuntansi perbankan transaksi valuta rupiah-hukum perdata Islam M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME KLIRING PADA PERBANKAN KONVENSIONAL AV - restricted EP - 136 ER -