@phdthesis{digilib31354, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WEWENANG MAKELAR DALAM JUAL BELI GENTENG}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 99383557 AHMAD SYARIFUDIN}, year = {2004}, note = {DRS. A. YUSUF KHOIRUDDIN, SE., M.Si}, keywords = {: Jual beli dan hukum perjanjian dalam Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31354/}, abstract = {Masyarakat desa Tanjungsari Petanahan Kebumen sebagian penduduknya bermata pencaharian sebagai pedagang genteng. Proses jual beli genteng ini melibatkan banyak orang yang dikenal ?makelar?. Penginden (juragan) genteng merupakan orang yang memberikan modal kepada pedagang genteng dalam pembuatan genteng dengan tujuan supaya pedagang tersebut dapat terus membuat genteng dan nantinya disetorkan kepada penginden untuk dijual. Pemilik (pedagang) menjual barang dagangannya kepada pembeli yang datang secara langsung. Sedangkan makelar biasanya menjual barang dagangannya terbatas sebagai pedagang perantara saja yang fungsinya menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah tanpa menanggung resiko. Dengan kata lain, makelar hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk mempermudah jual beli. Sesuai sabda Rasulullah saw, dampak negative yang terjadi, apabila pembeli merasa kurang cocok dengan mutu barang setelah aqad berlangsung tanpa diadakan khiyar ?aibi, system jual beli tersebut atas dasar kepercayaan kedua belah pihak. Pada prakteknya dikemudian hari apabila pembeli merasa tertipu ketika barang tersebut akan dikembalikan kepada makelar, makelar tidak mau menerimanya kembali akan tetapi pemilik genteng (penjual) yang menerima. Penyelesaian semacam ini biasanya pembeli meminta kortingan harga untuk mencapai kesepakatan baru. Sejalan dengan sabda Rasul, Imam Muslim mengatakan bahwa dalam jual beli hendaklah masing-masing pihak memikirkan kemaslahatannya lebih jauh supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari disebabkan merasa tertipu. Oleh karena itu dalam Islam ditetapkan hokum khiyar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan secara normative. Penelitian dilakukan secara langsung kemudian mengadakan penilaian dalam menetapkan standar, apakah dibenarkan atau tidak oleh hukum Islam. Berdasarkan uraian diatas mengenai wewenang makelar dalam jual beli genteng, dapat disimpulkan bahwa: 1. Wewenang dari makelar genteng adalah bagian dari cara untuk memperlancar jual beli genteng, 2. Wewenang yang dimiliki makelar dalam jual beli genteng tidak bertentangan dengan hukum Islam, akan tetapi bila dalam prakteknya terjadi pengoplosan genteng, maka disinilah terjadi kegararan dalam jual beli.} }