TY - THES N1 - DRS. ABD HALIM, M. HUM. ID - digilib31356 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31356/ A1 - AHMAD ZUHAD, NIM. 96382711 Y1 - 2003/02/08/ N2 - Islam memandang bahwa aktivitas perdagangan merupakan salah satu kegiatan manusia yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan hidupnya. Dan setiap individu berkewajiban untuk memelihara kelangsungan hidupnya dari bahaya kekurangan sandang, pangan dan papan yang dapat membahayakan jiwa. Namun dalam kenyataannya pemerataan ekonomi ini sulit diwujudkan terutama dalam perekonomian saat ini, terlebih lagi dalam sektor industri. Hal ini antara lain disebabkan adanya praktek monopoli yang bahkan telah menimbulkan pemborosan dan pengangguran. Monopoli merupakan praktek yang bertentangan dengan asas ekonomi Indonesia dan untuk mencegah praktek semacam ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan kebijaksanaan ekonomi pemerintah, karena telah banyak pihak yang mengusulkan akan adanya suatu Undang-Undang yang melarang dan meniadakan praktek monopoli. Dan kini telah keluar Undang-Undang anti monopoli dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. UndangUndang ini bertujuan untuk melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam dunia usaha dengan beragam bentuknya. Hukum Islam sendiri sebagai suatu sistem hukum yang komprehensif diharapkan mampu memberikan jawaban dan penilaiannya terhadap setiap persoalan kemanusiaan termasuk bidang mu'amalah dan perekonomian, sehingga tujuan-tujuan diturunkan hukum Islam akan dapat tercapai yakni sebagai rahmat dan mewujudkan kemaslahatan pada manusia. Sedangkan negara sebagai pengemban tugas pelaksana hukum diharapkan mampu menciptakan organisasi negara yang efektif dalam melaksanakan tugasnya. Pada penulisan karya ilmiah ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Literature research) yakni dcngan meneliti ketentuan pembentukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Sedang sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik yakni meneliti dengan memaparkan dan menguraikan lebih dahulu ketentuan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan pendekatan normative. Dari pemaparan penulisan diatas dapat disimpulkan bahwa, 1. kebijakan negara dalam membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan semua tujuannya dapat dinilai sesuai dengan kemaslahatan. 2. Hukum Islam Juga mengenal adanya lembaga hisbah yang mempunyai tugas mengawasi praktek publik secara umum termasuk dalam bidang ekonomi dan muamalah. 3Komisi Pengawas Pcrsaingan Usaha scbagai lcmbaga pengawas ternyata belum dilengkapi dengan perangkat hukum dan perundangundangan yang sempuma dan memadai PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perekonomian Indonesia KW - Peran Nilai dan Moral Ekonomi Islam M1 - skripsi TI - LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (TINJAUAN TERHADAP PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) AV - restricted EP - 36 ER -