%0 Thesis %9 Skripsi %A YUDHI CHANDRA, NIM: 00370001 %B FAKULTAS SYARIAH %D 2004 %F digilib:31363 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Amandemen UUD 1945, hukum Islam %P 117 %T AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31363/ %X Undang-Undang Dasar adalah hal yang sangat subtantif dalam suatu negara karena di dalam Undang-Undang tersebut tercantum aturan-aturan dasar penyelenggaraan negara, agar penyelenggaran negara bisa berjalan dengan baik dan bisa mencapai apa yang dicita-citakan maka diperlukan suatu Undang­ Undang Dasar yang berkualitas tinggi dan baik, Menurut Amiroeddin Syarif, Undang-Undang yang baik adalah yang memenuhi syarat-syarat tertentu, syarat­ syarat itu adalah sebagai hasil filsafat, sebagai hasil kesenian, sebagai hasil ilmu pengerahuan, ekonomis, sebagai alat pengawasan sosial dan sekaligus sebagai alat pengarah atau penggerak sosial, dan bersifat keterbukaan. Tentunya baiknya Undang-Undang Dasar berakar dari awal pembentukan Undang-Undang Dasar itu sendiri, namun karena Undang-Undang Dasar merupakan buatan manusia maka tetap saja membuka untuk diadakan suatu perubahan (amandemen). Untuk itu amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hal yang sangat signifikan dan diperlukan untuk menjawab tantangan dan relevansi zaman. apalagi Kualitas hasil amandemen terkait erat dengan mekanisme dan proses amandemen itu sendiri jika mekanisme dan proses amandemen itu berjalan dengan baik, obyektif dan akomodatif terhadap tuntutan rakyat, maka keseluruhan hasil amandemen tersebut akan dapat dijadikan landasan konstitusional yang kuat bagi penyelenggaraan negara pemerintahan. Tujuan negara Islam adalah lembaga yang memiliki kekuasaan dan menjadi alat melaksanakan syariat, mewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. Negara juga berfungsi sebagai lambang kesatuan umat Islam demi kelangsungan sejarah umat Islam. Serta menegakkan keadilan dan amanah dalam masyarakat. Berdasarkan hal di atas maka dalam merespon perubahan zaman yang kian berkembang, tentunya perkembangan tersebut juga membawa pengaruh yang besar yang dapat menirnbulkan berbagai persoalan-persoalan dalam hukum (Undang-Undang). Masyarakat Islam, sebagai suatu bagian yang tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan barn yang berkembang dalam masyarakat, terutama jika dikaitkan dengan persoalan yang menyangkut kedudukan hukum (Undang­ Undang ) suatu persoalan. Al-Quran sebagai akhir rujukan hukum Islam, tidak saja berperan sebagai Undang-Undang perilaku keagamaan, tetapi lebih khusus lagi, kitab suci itu merupakan hukum dasar tertinggi konstitusi dalam negara Islam, jika al-Quran tidak menjelaskan secara eksplisit, maka hams dicari jawabannya dalam Sunnah Nabi, jika di dalam sunnahpun tidak memberikan penjelasannya, maka keputusannya mesti dikembalikan pada konsensus seluruh ummat Islam (ijma ') dengan berdasarkan kepentingan orang banyak (masalah murshalah). Islam sebagai agama solve problem, nilai-nilai dasar dan semangatnya bisa dijadikan landasan atau rujukan dalam melakukan rnekanisme dan proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945. %Z 1. SITI FATIMAH, SH. M. Hum 2. GUSNAM HARIS, S.Ag. M.Ag