<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH"^^ . "Undang-Undang Dasar adalah hal yang sangat subtantif dalam suatu negara karena di dalam \r\nUndang-Undang tersebut tercantum aturan-aturan dasar penyelenggaraan negara, agar penyelenggaran \r\nnegara bisa berjalan dengan baik dan bisa mencapai apa yang dicita-citakan maka diperlukan suatu \r\nUndang­ Undang Dasar yang berkualitas tinggi dan baik, Menurut Amiroeddin Syarif, Undang-Undang \r\nyang baik adalah yang memenuhi syarat-syarat tertentu, syarat­ syarat itu adalah sebagai hasil \r\nfilsafat, sebagai hasil kesenian, sebagai hasil ilmu pengerahuan, ekonomis, sebagai alat pengawasan \r\nsosial dan sekaligus sebagai alat pengarah atau penggerak sosial, dan bersifat keterbukaan.\r\nTentunya baiknya Undang-Undang Dasar berakar dari awal pembentukan Undang-Undang Dasar itu sendiri, \r\nnamun karena Undang-Undang Dasar merupakan buatan manusia maka tetap saja membuka untuk diadakan \r\nsuatu perubahan (amandemen). Untuk itu amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hal yang sangat \r\nsignifikan dan diperlukan untuk menjawab tantangan dan relevansi zaman. apalagi Kualitas hasil \r\namandemen terkait erat dengan mekanisme dan proses amandemen itu sendiri jika mekanisme dan proses \r\namandemen itu berjalan dengan baik, obyektif dan akomodatif terhadap tuntutan rakyat, maka \r\nkeseluruhan hasil amandemen tersebut akan dapat dijadikan landasan konstitusional yang kuat bagi \r\npenyelenggaraan negara pemerintahan.\r\nTujuan negara Islam adalah lembaga yang memiliki kekuasaan dan menjadi alat melaksanakan syariat, \r\nmewujudkan kemaslahatan rakyat, menjamin ketertiban urusan dunia dan urusan agama. Negara juga \r\nberfungsi sebagai lambang kesatuan umat Islam demi kelangsungan sejarah umat Islam. Serta \r\nmenegakkan keadilan dan amanah dalam masyarakat. Berdasarkan hal di atas maka dalam merespon \r\nperubahan zaman yang kian berkembang, tentunya perkembangan tersebut juga membawa pengaruh yang \r\nbesar yang dapat menirnbulkan berbagai persoalan-persoalan dalam hukum (Undang-Undang). Masyarakat \r\nIslam, sebagai suatu bagian yang tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan barn yang \r\nberkembang dalam masyarakat, terutama jika dikaitkan dengan persoalan yang menyangkut kedudukan \r\nhukum (Undang­ Undang ) suatu persoalan.\r\nAl-Quran sebagai akhir rujukan hukum Islam, tidak saja berperan sebagai Undang-Undang perilaku \r\nkeagamaan, tetapi lebih khusus lagi, kitab suci itu merupakan hukum dasar tertinggi konstitusi \r\ndalam negara Islam, jika al-Quran tidak menjelaskan secara eksplisit, maka hams dicari jawabannya \r\ndalam Sunnah Nabi, jika di dalam sunnahpun tidak memberikan penjelasannya, maka keputusannya mesti \r\ndikembalikan pada konsensus seluruh ummat Islam (ijma ') dengan berdasarkan kepentingan orang \r\nbanyak (masalah murshalah). Islam sebagai agama solve problem, nilai-nilai dasar dan semangatnya \r\nbisa dijadikan landasan atau rujukan dalam melakukan rnekanisme dan proses amandemen Undang-Undang \r\nDasar 1945."^^ . "2004-09-01" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 00370001"^^ . "YUDHI CHANDRA"^^ . "NIM: 00370001 YUDHI CHANDRA"^^ . . . . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Text)"^^ . . . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945\r\n\r\nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #31363 \n\nAMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 \n \nDALAM PERSPEKTIF FIQH SlYASAH\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .