@phdthesis{digilib31368, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKA T PENGUSAHA GENTENG Dl DESA GADUNGREJO KLIRONG KEBUMEN JAWA TENGAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM : 94312236 SOBAN MALAWI}, year = {2002}, note = {DRS. H. BARMAWI MUKRI, SH, MAG DRS. MALIK IBRAHIM}, keywords = {Zakat ; Pengusaha genteng}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31368/}, abstract = {Pada umumnya tujuan zakat adalah menuntut agar dalam setiap harta yang ada di dunia ini diinginkan kebersihan dan kesucian. Manusia dituntut untuk mebersihkan jiwa dan harta yang dimilikinya yaitu dengan beriman dan menyisihkan sebagian harta yang dimiliknya kepada mereka yang diberi hak atasnya. Dalam hal ini, masyarakat desa Gadungrejo, Klirong, Kebumen Jawa Tengah yang andalan mata pencahariannya adalah industri genteng yang merupakan komunitas masyarakat yang dijumpai penulis, dimana penulis melihat ada potensi tersendiri, terutama melihat sekilas masyarakat tersebut, ada sisi yang menarik hubungannya dengan masalah zakat. . Oleh karenanya penulis ingin meneliti bagaimanakah mekanisme dan pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan zakat pengusaha genteng di Desa Gadungrejo Klirong Kebumen tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan,di mana dalam mengumpulkan data menggunakan meode wawancara dan observasi. Kesimpulan penelitian ini adalah Pelaksanaan zakat yang dilakukan oleh sebagian pengusaha genteng di Desa Gadungrejo Klirong Kebuemn Jawa Tengah meliputi dua mekanisme pelaksanaan{\texttt{\char126}} yaitu pelaksanaan yang dilakukan oJell langsung oleh pengusaha yang bersangkutan mulai dari proses penghitungan kadar zakat, pemilihan penerima (nwzakki), sampai pada mekanisme penetapan waktu pelaksanaan, dan mekanisme yang kedua adalah mekanisme yang dilakukan secara tidak langsung artinya pengusaha dalam hal ini menyerahkan urusan pelaksanaan zakat melalui badan Ami! Zakat yang berada di Desa Gadungrejo Klirong Kebumen Jawa Tengah. Pandangan Islam tentang pelaksanaan zakat yang dilakukan oleh sebagian pengusaha genteng di Desa Gadungrejo, d alam pelaksanaan perhitungan sebagian besar pengusaha belum sesuai dengan tekhnik penghitungan yang sesuai dengan tekhnik yang digariskan oleh Hukum Islam. Dalam masalah pendistribusian zakat sebagian besar pengusaha telah sesuai dengan al-Qur'an dan Hadis. Tentang waktu periode dalam hal ini sebagian besar pengusaha yang berfariasi dalam melaksanakan zakatnya, Islam tidak mempersalahkan dan dengan telah dilaksanakannya dalam kurun waktu yang berbeda tersebut telah meggugurkan kewajiban untuk zakat terhadap pengusaha dalam satu tahunnya.} }