TY - THES N1 - 1. DR.H. Abd. Salam Arief, MA 2. Drs. Malik Ibrahim ID - digilib31373 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31373/ A1 - SUYANTO, NIM : 9835 3137 Y1 - 2003/// N2 - Salah satu persoalan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang sangat menarik adalah persoalan mengenai Hukum Perkawinan. Karena di samping menyangkut perbedaan dan pertentangan ideologi, juga menyangkut jaminan hukum dan peningkatan derajat wanita Indonesia serta masalah keragaman sistem hukum perkawinan yang berlaku di masyarakat Di Indonesia, perbedaan corak penafsiran atas hubungan Islam dan Negara tidak terlepas dari dua corak penafsiran atas doktrin Islam, sehingga pro kontra terhadap cita-cita politik Islam, yakni Islam sebagai dasar Negara bukanlah suatu hal yang baru atau aneh, melainkan sebagai suatu hal yang biasa terjadi di kalangan umat Islam itu sendiri, sama halnya dengan perbedaan penafsiran atau pemahaman atas hal-hal yang lainnya yang bersifat khilafiyah seperti masalah qunut dalam shalat, basmalah dalam al- Fatihah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti Bagaimana sejarah pembentukan Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ?. Bagaimana politik hukum nasional Indonesia pada saat pembentukan Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan?. Bagaimana pengaruh politik terhadap pembentukan Hukum perkawinan (UU no.1 tahun 1974)?. Jenis penelitian yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan Kesimpulan penelitian ini adalah Dalam sejarah pembentukan Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, selalu saja terjadi konflik kepentingan. Politik hukum nasional Indonesia pada saat Undang-Und.ang no.l tahun 1974 diproses dan diundangkan adalah politik kodifikasi, wlifikasi dan modernisasi hukum nasional. Pengaruh politik dan politik hukum nasional Indonesia memiliki pengaruhyang sangat besar. Tolak-tarik kekuatan dan atau kepentingan dalam proses pembuatan Undaug-Undaug no. 1 tahw1 1974 tentang Perkawinan, yang terdiri dari pemerintah, umat Islam, non Islam, kelompok nasionalis sekuler, kelompok penganut ajaran kepercayaan, dan penganut emansipasi wanita menjadikan und.ang-undang ini bersifat aspiratif dan populis dalam batasan-batasan tertentu. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Politik hukum Nasional KW - Hukum Islam M1 - other TI - POLITIK HUKUM NASIONAL TERHADAP PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM (Kajian Historis Atas Lahirnya Undang-Undang No. I Tahun 1974), AV - restricted EP - 133 ER -