%0 Thesis %9 Skripsi %A FATIMAH, NIM: 9835 3319 %B FAKULTAS SYARIAH %D 2003 %F digilib:31378 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perceraian, perselingkuhan %P 151 %T STUDI TENTANG PUTUSAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELINGKUHAN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS (TAHUN 1998 -2000) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31378/ %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat-alat bukti apa saja yang digunakan Hakim dalam memutuskan perkara perselingkuhan sebagai alasan perceraiaan di Pengadilan Agama Banyumas selama kurun waktu tahun 1998-2000). Sedangkan kegunaan penulisan ini antara lain sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan upaya Pengadilan Agama Banyumas dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan. Selain itu sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia khususnya berkaitan dengan uapaya Pengadilan Agama Banyumas dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan serta sebagai sumbangan bagi khasanah ilmu pengetahuan di Indonesia dalam masalah hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau Field Research yaitu penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Banyumas untuk menelusuri kebenaran di lapangan sebagai sumber primer. Sifat penelitian ini deskriptif- analitik. Karena jumlah populasi putusan perceraian di Pengadilan Agama Banyumas banyak, penulis mengambil 3 sampel putusan dari tahun 1998-2000 khususnya tentabng perceraian dengan alasan perselingkuhan. Pengumpulan data dilakukan melalui metode interview dengan para hakim dan panitera di PA Banyumas serta metode dokumentasi yaitu cara memperoleh data dengan menelusuri serta mempelajari keputusan PA Banyumas. Dari hasil pembahasan secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa: 1. Perselingkuhan yang dapat dijadikan alasan perceraian adalah suatu bentuk ikatan percintaan atau hubungan asmara yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap orang lain yang menyebabkan rumah tangganya terganggu, sehingga menimbulkan perselisihan terus menerus yang menyebabkan keluarganya tidak harmonis dan menyimpang dari tujuan semula seperti yang terdapat dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. dalam pembuktian pada sidang pengadilan, hakim telah memanggil kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon. Kemudian Pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diucapkan dibawah sumpah. Pembuktian ini tidak diingkari oleh pihak yang bersangkutan. Sistem pembuktian tersebut telah sesuai menurut Hukum Acara perdata maupun Hukum acara Islam. 3. Dalam menyelesaikan perkara perceraian , Hakim telah mempelajari alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk memutuskan perkara perceraian serta mempertuimbangkan mana yang harus didahulukan antara mempertahankan ikatan perkawinan atau %Z 1. HJ. SITIAMINAH HIDAYAT, S.H., M. HUM. 2. SITI FATIMAH, S.H, M. HUM.