@phdthesis{digilib31384, month = {March}, title = {MOGOK KERJA BURUH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 9838 3309 TlRNOJO}, year = {2003}, note = {1. Drs. Kamsi, MA 2. Fatma Amilia, S.Ag.}, keywords = {Mogok Kerja , Buruh, Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31384/}, abstract = {Mogok kerja yang dilakukan para buruh/ pekerja dengan cara memperlambat atau memperhentikan pekerjaan untuk menuntut hak agar tuntutannya dikabulkan. Secara tidak langsung telah melanggar isi perjanjian. Disisi lain, majikan / pengusaha, menurut buruh/pekerja juga telah melanggar isi perjanjian dengan mengabaikan hak-hak mereka Penelitian ini membahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sebab-sebab mogok kerja.? dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang akibat hukum mogok kerja.?. Jenis penelitian yang digunakan adalah libraty rescerch, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelusuran danpenelaahan bahan bahan pustaka yang berupa buku-buku, jurnal, surat kabar, dan karya ilmiah lainnya.yang berkaitan dengan tema perjanjian kerja, mogok kerja dan bahan bahan lain yang dapat memecahkan masalah mogok kerja dilihat dari bukum Islam. Kesimpulan penelitian ini adalah Dilihat dari peraturan perundang undangan pemerintah pemogokan yang dilakukan para buruh disebabkan dua sebab yaitu sebab normatif dan sebab tidak normatif. Mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh sebab normatif karena pihak majikan yang tidak memenuhui kewajiban yang diletakkan dalam peraturan perundang-undangan di bolehkan sebab tuntutan tersebut adalah tuntutan hak yang harus diterima oleh buruh disamping itu pula peraturan tersebut sebagai bentuk kemaslahatan. Mogok keija yang disebabkan tuntutan yang tidak normatif dimana tuntutan tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan yang tidak terdapat dalam undang undang dan itu merugikan pihak buruh sehingga kenyaman dalam pekerja terganggu maka dibolehkan. Mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh menurut hukum Islam tidak membatalkan peijanjian keija sebab dalam perjanjian kerja/akad Ijarah bersifat akad lazim dimana salah satu pihak tidak dapat membatalkan peijanjian kerja, harus ada kesepakatan seperti pada awal peijanjian. disamping itu pula pemogokan yang dilakukan oleh para buruh tidak menghilangkan manfaat atas obyek akad.} }