@phdthesis{digilib31391, month = {August}, title = {GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP UU NO. 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 99373786 USWATUN HASANAH}, year = {2003}, note = {1. Drs. H. BARMA WI MUKRI, SH, M. Ag. 2. NANANG MOH. HIDAYATULLAH, SH, M. Si}, keywords = {Grasi ; UU No. 22 tahun 2002}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31391/}, abstract = {Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana oleh presiden. Menurut penjelasan Undang-Undang no. 22 tahun 2002, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis dan tidak terkait dengan penilaian putusan Hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogratif Presiden untuk memberikan ampunan. Penelitian ini membahas tentang bagaimanakah mekanisme pemberian grasi yang dilakukan oleh Presiden di Indonesia?,dan bagaimanakah pandangan Hukum Islam terhadap pemberian grasi seperti yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2002 tentang grasi? Penelitian ini diolah dari penelitian kepustakaan (library research) dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data-data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa buku, ensiklopedi, jurnal, rnajalah, surat kabar dan lain-lainnya yang berhubungan dengan perrnasalahan yang dikaji. Langkah pertama adalah mengumpulkan data-data terutama dari aspek kelengkapan dan relevansinya dengan tema bahasan. Selanjutnya mengklasifikasikan dan mensistemasikan data-data, kemudian diformulasikan dengan pokok rnasalah ?yang ada. Terakhir melakukan analisa lanjutan terhadap data-data yang telah diklasifikasikan dan disistemasikan dengan menggunakan kaidah-kaidah, teori-teori dan konsep-konsep pendekatan yang .sesuai sehingga memperoleh kesimpulan berdasarkan uraian-uraian yang telah ada. Kesimpulan penelitian ini adalah Mekanisme atau prosedur pengajuan grasi di Indonesia tidak lagi melibatkan berbagai instansi peradilan. Grasi diajukan terpidana atau penasehat hukumnya langsung kepada Presiden. Pemberian grasi yang dilakukan oleh lembaga grasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 2002 dapat dibenarkan dalam hukum Islam, dan hukum Islam dapat menerima pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan landasan pemberian grasi. Karena Hukum Islam bahkan membolehkan pengampunan sebelum dijatuhkannya hukuman dengan taubatnya orang pelaku kejahatan, apalagi dalam hal grasi, di mana grasi diberikan kepada terpidana yang telah menjalankan hukumannya, hanya saja hukuman itu belurn selesai.} }