%A NIM. 9835 3262 WIDODO %O 1. Drs. Makhrus Munajad, M.Hum 2. Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE., M.Si %T ISTRI SEBAGAI PENANGGUNG .JAWAB NAFKAH KELlJARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pasal 34 Ayat (I ) UU No. I Tahun I974) %X Menurut pasal 34 ayat (I) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menerangkan bahwa seorang suami harus bcrtanggung jawab melindungi istrinya dan rnemberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya. Begitu juga seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.Dengan demikian tanggung jawab mencari nafkah keluarga diharapkan menjadi tanggung jawab suami. Namun harapan ini tidak dapat selarnanya dipenuhi oleh seorang suami, sehingga rnenyebabkan terjadinya pelanggaran dari ketentuan pasal tersebut dan akhirnya seorang istri sebagai penanggung jawab nafkah keluarga. Penelitian ini membahasa tentang Faktor-faktor apa yang menyebabkan istri menjadi penopang nafkah keluarga menurut UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan? dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang istri sebagai pcnopang nafkah keluarga ? Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libraryresearch). Oleh karenanya teknik yang digunakan adalah pengumpulan data secara literature, yaitu penggalian bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan obyek pembahasan. Kesimpulan penelitian ini adalah Adapun faktor yang menyebabkan istri mcnjadi penopang nafkah keluarga diantaranya : suami yang cacat, sehingga ia sudak tidak berdaya lagi untuk bekerja seperti biasanya, istri yang telah dicerai atau telah ditinggal mati oleh suaminya, sehingga sudah tidak ada lagi orang yang menjadi tumpuan hidup layaknya dulu suaminya masih hidup, suami yang sulit mendapatkan pekerjaan atau ia sendiri pemalas, sehingga dalam kondisi seperti ini , istri dituntut sendirian dalam mencukupi kebutuhan keluarganya. Dalam perspektif Islam, ketentuan yang terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 tentang pembagian peran dan wilayah kerja suami istri, belum sepenuhnya mengakomodasi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian masih terjadi tindak kesewenang-wenangan suami terhadap istri karena ketentuan peraturan yang memposisikannya sebagai pcmimpin. Dalam kaca mata hukum Islam, pcran seorang istri yang membantu suami atau karena ia telah ditinggal mati suami, telah dicerai, atau suami yang pemalas, diperbolehkan asal tidak melanggar kodrat kewanitaannya. jadi seorang istri boleh bekerja untuk kemaslahatan keluarganya, dimana diharapkan terjaganya kebaikan dan menghindarkan dari mafsadat. %K Nafkah keluarga ; UU No. 1 pasal 34 ayat (I) tahun 1974 %D 2003 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31393