%A 99353696 Fira Mubayyinah %O Drs. Makhrus Munajat, M.Hum. %T Hukum Talak Tiga (Analisis terhadap Pasal 43 ayat [2] KHI) %X Penelitian yang berjudul Hukum Talak Tiga (Analisis terhadap pasal 43 ayat [2] KHI) adalah bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang ketentuan talak tiga dalam KHI pasal 43 dari perspektif hukum Islam serta untuk mengetahui dan menganalisis relevansi ketentuan talak tiga tersebut dengan konteks Indonesia sekarang. Penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kepustakaan atau library research yang bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan memaparkan mengenai persoalan perceraian talak tiga beserta akibat hukumnya yang ada dalam KHI 43, yang akan dianalisis dari perspektif hokum Islam. Adapun pengumpulan datanya adalah penelaahan terhadap data-data pustaka yang terkait dengan masalah tersebut, yaitu bahan-bahan primer yang berkaitan dengan perumusan KHI dalam buku satu, bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan analisis data deduktif, yaitu dengan menggambarkan data tentang talak tiga yang berkaitan dengan ketentuan dan syariat yang terdapat dalam KHI dan kemudian dianalisis dari perspektif hokum Islam, sehingga ditemukan relevansinya dengan konteks Indonesia sekarang. Setelah dilkukan pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Pada dasarnya, ketentuan hokum talak tiga yang terdapat dalam hokum Islam dan KHI pasal 43 banyak kesamaan, hal ini dikarenakan dalam pengakomodasian hokum KHI berdasar pada Al Qur’an, Hadis dan kitab-kitab mu’tabarah, namun demikian KHI tetap merupakan produk nalar manusia yang tidak bisa dilepaskan dari kontejks social, kebutihan dan budaya saat itu sehingga tetap memberikan peluang akan adanya perubahansesuai dengan ruang dan waktu.Pasal 43 tersebut bila dilihat dari prinsip-prinsip hokum Islam, terutama keadilan dan kemaslahatan, mengandung semangat ketidakadilan terhadap pihak istri yang telah ditalak tiga, sebab pihak istri harus terlebih dahulu melakukan nikah dengan orang lain dan telah dukhul serta habis masa iddahnya tatkala sang suami ingin rujuk kembali, padahal yang mempunyai otoritas talak adalah pihak suami. Kalau hokum talak tiga ini bertujuan sebagai hukuman atas suami, ini tentunya juga tidak mencerminkan rasa keadilan, sebab pihak istri yang paling dirugikan dan harus menanggung akibat perilaku suami. 2) Ketentuan hokum talak tiga yang termuat dalam pasal 43 KHI masih mengandung unsure yang merugikan wanita dan tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga pasal tersebut seyogyanya diubah agar lebih mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya wanita. Lebih-lebih saat ini kenyataan social masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa banyak wanita atau istri yang posisinya dalam keluarga menjadi “kepala rumah tangga”, artinya ia menjadi tumpuan keluarga dalam hal nafkah hidup dan biaya pendidikan anak. Kenyataan ini tentunya harus dijadikan pertimbangan bahwa kondisi dan tuntutan social telah berubah dan watak hokum Islam adalah responsive atas perubahan social yang ada. Hokum Islam merupakan hokum yang dapat diterapkan dan sesuai dengan perubahan-perubahan zaman di segala tempat dan di setiap kelompok. Sehingga terus dilakukan kegiatan mengaktualisasikan KHI, terutama pasal 43 agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat yang ada dan konteks kekinian dan kedisinian serta mencerminkan rasa keadilan. %K Talak, Hukum Islam, Kodifikasi hokum Islam %D 2003 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib31397