%0 Thesis %9 Skripsi %A Harun Ar Rasyid, NIM. 99353526 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:31399 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Pinangan, hukum islam, pernikahan %P 112 %T Pergaulan Calon Suami Istri pada Masa Pinangan dalam Perspektif Hukum Islam di Dusun Onggopatran Piyungan Bantul %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31399/ %X Penelitian yang berjudul “Pergaulan Calon Suami Istri pada Masa Pinangan dalam Perspektif Hukum Islam di Dusun Onggopatran Piyungan Bantul” adalah bertujuan untuk memperjelas peminangan antara calon suami istri di Dusun Onggopatran Piyungan Bantul serta untuk menjelaskan tentang efek hukum yang diperoleh bagi calon suami istri dalam pergaulan sehubungan dengan adanya ikatan pinangan serta menjelaskan maslahah dan mudharatnya menurut hukum Islam. Dalam memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode field research, dengan sumber data primer langsung dari penelitian lapangan dan data sekunder dari sumber nas, peraturan perundang-undangan, literature-literatur serta dokumentasi yang berkaitan dengan materi penelitian. Adapun pengumpulan data menggunakan populasi dan sample, dengan menggunakan random sampling. Teknik pengumpulan datadalam penelitian ini adalah menggunakan interview, observasi, dan angket. Setelah dilakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Faktor yang melatarbelakangi pinangan dilanjutkan ke jenjang pernikahan oleh masyarakat Dusun Onggopatran Piyungan Bantul adalah keadaan masyarakat yang begitu akrab dan mempunyai system kekeluargaan yang begitu kuat. Dengan landasan tersebut kasus pinangan yang dilanjutkan ke jenjang pernikahan terus dilakukan karena melihat kedua belah pihak juga sama-sama merasa membutuhkan satu sama lainnya untuk membentuk suatu keluarga. 2) Pinangan yang dilanjutkan ke jenjang pernikahan dengan maksud untuk mengambil nilai maslahahnya, yakni untuk menghindari perbuatan keji atau pergaulan bebas. Jika pinangan itu dibatalkan akan membawa isu yang tidak layak. Hal ini berdasarkan komitmen bersama demi menciptakan keakraban., yakni lebih mengutamakan segi kemaslahatannya dan menolak kemafsadatannya. Apabila dari segi pergaulan calon suami istri pada masa pinangan itu telah diindahkan serta interaksi antara kedua berjalan baik, selanjutnya perilakunya sudah sesuai dengan norma-norma agama dan tidakmelanggar aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Diberlakukannya beberapa larangan dalam masa pinangan, karena dalam pergaulan pada masa tersebut mengandung mafsadah yang lebih besar, yaitu kehancuran moralitas dan hilangnya harga diri. 3) Pergaulan antara calon suani istri menurut hukum Islam bukanlah suatu yanh terlarang, apalagi hal ini berkaitan erat dengan masalah pinangan. Sehingga bagi pasangan yang sedang berada dalam masa pinangan, ada beberapa hal yang diperbolehkan berkaitan dengan hak-hak atau kewenangan-kewenangan dalam peminangan atau masa pertunangan tersebut. Antara lain melihat calon pasangan, berbincang-binacang, saling bertukar pikiran, saling berkunjung serta mengadakan pertemuan yang penting.. hal ini diperbolehkan dengan catatan tetap memegang prinsip yang ma’ruf, serta tidak berlebihan. %Z Drs. H. Dahwan, M.Si.