@phdthesis{digilib31402, month = {December}, title = {Studi tentang Wali ?Adal di Pengadilan Agama Bantul tahun 1999-2001}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {96352692 Ikhtiyanto Hidayatullah}, year = {2003}, note = {Drs. Kholid Zulfa, M.Si}, keywords = {Wali ?adal, Pengadilan Agama pernikahan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31402/}, abstract = {Penelitian yang berjudul Studi tentang Wali ?Adal di Pengadilan Agama Bantul tahun 1999-2001 adalah bertujuan untuk menjelaskan sesuai tidaknya alasan-alasan wali enggan menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik formal maupun non formal serta hukum Islam, juga untuk menganalisis sesuai tidaknya putusan Pengadilan Agama Bantul terhadap penetapan wali ?adal menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik. Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi dan interview (wawancara) sedangkan dalam menganalisis data penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan normative. Setelah dilakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: a) Alasan keengganan wali menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya karena ?adal di Pengadilan Agama Bantul lebih mengutamakan kekhawatirannya terhadap nasib anaknya setelah menikah nanti. Wali yang telah melahirkan, mengasuh dan membesarkannyabertanggungjawab terhadap segala kebutuhan hidupnya jika ia ditinggalkan oleh suaminya baik karena cerai maupun meninggal. Meskipun demikian wali juga harus memikirkan kebutuhan dan kondisi perempuan yang berada di bawah perwaliannya serta dampak negative penolakannya tersebut bagi pemohon dan calon suaminya. 2) Majelis hakim dalam menetapkan perkara permohonan wali ?adal sudah sesuai dengan hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku serta lebih mengutamakan kepentingan pemohon untuk mengantisipasi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum akibat dari penolakan wali untuk menikahkannya dengan calon suaminya. Alasannya karena pemohon dipandang sudah cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, pemohon dan calon suaminya sudah lama menjalin hubungan cinta serta saling mencintai dan tidak ada halangan hukum bagi mereka untuk melangsungkan perkawinan, baik menurut hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku.} }