eprintid: 31404 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 12253 dir: disk0/00/03/14/04 datestamp: 2019-07-04 06:21:41 lastmod: 2019-07-04 06:21:41 status_changed: 2019-07-04 06:21:41 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Imron Burhanudin, 98363141 title: Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP) ispublished: pub subjects: PD divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: Hukum Tindak Pidana, Pencurian, KUHP note: Dr. Makhrus Munajat, M.Hum abstract: Penelitian yang berjudul “Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP) adalah bertujuan untuk mengetahui criteria-kriteria seseorang itu dikatakan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia (KUHP) serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana percobaan pencurian dalam hokum pidana Islam dan hokum pidana Indonesia (KUHP). Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research, yang bersifat deskriptif komparatif. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah normative yuridis, yaitu melakukan penganalisaan terhadap suatu aturan atau ketentuan mengenai tindak pidana percobaan pencurian berdasarkan norma-norma hokum Islam maupun dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deduksi dan komparatif. Setelah dilakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Dalam hukum pidana Islam, seseorang dikatakan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian adalah apabila niatan untuk melakukan pencurian itu sudah dilaksanakan dan jarimah tersebut tidak terselesaikan dengan sempurna karena sesuatu di luar taubat dan penyesalan diri serta perbuatannya itu telah menimbulkan maksiat yang merugikan hak masyarakat dan hak manusia. Sedangkan dalam KUHP bahwa seseorang dikatakan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian apabila telah memenuhi semua unsure yang terdapat dalam pasal 53 KUHP, yaitu adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. 2) Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam hokum Islam adalah bukan hukuman pokok potong tangan melainkan hukuman ta’zir yang mana untuk ketentuan macam hukumannya diserahkan kepada hakim untuk berijtihad. Sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam KUHP adalah hukuman penjara sementara, dengan ketentuan maksimum hukuman pokok pada kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya, apabila kejahatan itu adalah pencurian biasa pada pasal 362 KUHP maka hukumannya untuk percobaan pencurian adalah 3 tahun 4 bulan. Pada percobaan pencurian ringan (pasal 364 KUHP) hukumannya maksimal 2 bulan, pada percobaan pencurian berat (pasal 363 KUHP) maksimal 4 tahun 7 bulan. date: 2003-08-04 date_type: published pages: 135 institution: UIN SUNAN KALIJAGA department: FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Imron Burhanudin, 98363141 (2003) Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31404/1/BAB%20I%2C%20BAB%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31404/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf