@phdthesis{digilib31407, month = {August}, title = {Status Pemberian Akibat Pembatalan Peminangan (Studi Komparasi antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi?i)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {99363758 Lailatus Syifa?}, year = {2003}, note = {Dr. Khoiruddin Nasution, MA}, keywords = {Hukum Perkawinan, Nikah, Peminangan, Pembatalan Peminangan, Perbandingan Mazhab}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31407/}, abstract = {Penelitian yang berjudul Status Pemberian Akibat Pembatalan Peminangan (Studi Komparasi antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi?i) adalah bertujuan untuk menjelaskan pandangan mazhab Maliki dan mazhab Syafi?I tentang harta pemberian pada peminangan yang dibatalkannya, serta untuk mengetahui metode istidlal yang digunakan oleh kedua mazhab dalam menentukan status pemberian pada peminangan yang dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research), yang bersifatdeskriptif-analitik. Adapun pendekatan yang dipakai dalam menganalisis data adalah pendekatan normative. Sedangkan sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu kitab-kitab fiqh yang dipandang representative mazhab Maliki dan mazhab Syafi?I, yakni al Muwatta dan al Umm, juga data sekunder, berupa karya-karya ulama seperti fiqh as Sunnah karya as Sayyid Sabiq, dll. Metode dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisa deduksi dan komparasi. Dari pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Baik mazhab Maliki maupun mazhab Syafi?I dalam menetapkan status pemberian akibat pembatalan peminangan pada dasarnya menggunakan dasra yang sama yaitu hadis tentang hibah, hanya saja mazhab Maliki membedakan dari arah mana peminangan itu batal, jika datangnya pembatalan dari pihak laki-laki maka dia tidak berhak menarik kembali apa yang telah diberikan begitu pula ketika pembatalan itu berasal daripihak perempuan sehingga tetap menjaga tujuan disyariatkannya hokum Islam yaitu menghilangkan bahaya terkecuali ada perjanjian sebelumnya atau menurut adat (?urf) yang berlaku di masyarakat. Sedangkan mazhab Syafi?I dalam hal inio berpemndapat bahwa hadia yang diberikan pada masa peminangan adalah hibah dengan syarat berlangsungnya pernikahan. Hokum dasar dari pada hibah itu tidak boleh dituntut kembali, hanya saja apabila hibah dikaitkan dengan satu syarat, kemudian syarat itu tidak ada maka slam keadaan seperti ini hibah dapat dituntut kembali, dengan demikian menurut mazhab Syafi?I wajib untuk mengembalikan hadiah-hadiah tersebut. 2) dalam menyikapi perbedaan di atas, berdasarkan dalil dan metode istinbat hokum dari kedua mazhab tersebut, dalam hal ini penulis cenderung kepada mazhab Maliki sebab lebih menerapkan prinsip keadilan dan juga untuk menghindari timbulnya bahaya} }