%0 Thesis %9 Skripsi %A HASANBASRI, NIM :97362783 %B FAKULTAS SYARIAH %D 2003 %F digilib:31415 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Islam, Pandangan Fazlur Rahman Dan Nashr Hamid Abu Zayd %P 150 %T PANDANGAN FAZLUR RAHMAN DAN NASHR HAMID ABU ZAYD TERHADAP SUMBER HUKUM ISLAM MENURUT AL-SYAFI'I %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31415/ %X Penelitian berjudul Pandangan Fazlur Rahman Dan Nashr Hamid Abu Zayd Terhadap Sumber Hukum Islam Menurut Al-Syafi’I ini bertujuan untuk menggambarkan pandangan Fazlur Rahman dan Nashr Hamid Abu Zayd terhadap sumber hokum Islam al-Syafi’I sehingga menjadi jelas perbedaan dan persamaan dari p[andangan keduanya, serta menggambarkan masalah-masalah yang mempengaruhi pemikiran Fazlur Rahman Dan Nashr Hamid Abu Zayd terhadap sumber hokum Islam meenurut al- Syafi’I, seperti masalah lingkungan akademik, pergeseran paradigm keilmuan, aliran , politik, sosial dan budaya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ya’ni mengkaji bahan-bahan atau data berupa buku-buku, jurnal-jurnal, dan bentuk –bentuk tulisan lainnya yang terkait dengan obyek kajian tulisan ini. Sifat penelitian adalah diskriptif-analitis menggambarkan perbedaan dan persamaan pandangan antara Pandangan Fazlur Rahman Dan Nashr Hamid Abu Zayd Terhadap Sumber hokum Islam al - Syafi’I pada satu sisi dan menguraikan secara interpretative pemikiran kedua tokoh tersebut. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang berupa karya-karya Fazlur Rahman Dan Nashr Hamid Abu Zayd yang berupa terjemahan ataupun dalam bentuk aslinya, karya para sarjana tentang pemikiran kedua tokoh serta buku-buku penting lainnya bidang hokum Islam. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan normative-historis. Analisa data memakai analisa deduktif-komparatif. Dari pembahasan yang telah dilaksanakan maka bisa disimpulkan bahwa: 1. Terdapat persamaan diantara Fazlur Rahman Dan Nashr Hamid Abu Zayd dalam mengkritisi konstruksi sumber hokum Islam al-Syafi’i. Mereka melihat pangkal dari empat sumber hokum Islam tersebut adalah hadis- sunnah terbatas pada Nabi melalui jalur periwayatan. 2. Perbedaan-perbedaan yang terlihat adalah pada problem titik berangkat, metode, dan tujuan kajian. %Z 1. DRS. AKHMAD MINHAJI, M.A., PH. D 2. AGUS MUHAMMAD NAJIB, S. AG.,M. AG