%A NIM. 99383713 ISTIQOMAH %O Drs. Supriatna %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH SAWAH DI DESA KONDANG JAYA KECAMATAN CISATA KABUPATEN PANDEGLANG PROPINSI BANTEN %X Dalam hidup bermasyarakat manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orang lain disebut muamalah. Masalah muamalah senantiasa berkembang, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan-kesempitan hidup. Pada salah satu pihak disebabkan adanya ketidakadilan yang dirasakan yang berkenaan dengan adanya pola pikir dan pola hidup dalam masyarakat. Salah bentuk muamalah adalah gadai. Berkenaan dengan salah satu bentuk muamalah yaitu gadai penyusun bermaksud meneliti dan meninjau bagaimana gadai yang ada di Kondang Jaya terscbut khususnya pada gadai tanah sawah. Penyusun ingin meneliti yang lebih spesifik lagi yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap gadai tanah sawah di desa Kondang Jaya kecamatan Cisata kabupaten Pandeglang profinsi Banten tersebut, apakah prakteknya sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Gadai tanah sawah di desa Kondang Jaya ini termasuk kepada adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat, maka penyusun ingin meneliti selain meninjau dari hukum Islam juga ingin meninjau apakah adat kebiasaan di desa Kondang Jaya ini termasuk kepada adat yang sahih atau yang fasid, sehingga praktek gadai tanah sawah ini boleh diamalkan atau tidak. Penyusun bermaksud meneliti tentang praktek gadai tanah sawah di desa Kondang Jaya ini karena penyusun melihat problem atau permasalahan di sana. Yaitu tanah sawah yang dijadikan jaminan atas hutang tersebut dikelola atau dimanfaatkan oleh pihak murtahin semenjak akad gadai berlangsung oleh kedua belah pihak, sedangkan murtahin tidak memanfaatkan barang gadai tersebut. Kegiatan ini sudah lama terjadi dan tidak tahu kapan kegiatan gadai menggadai ini berlangsung dan hal ini sudah melekat pada masyarakat Kondang Jaya. Penyusun melihat bahwa dalam praktek gadai tanah sawah ini ada salah satu pihak yang dirugikan yaitu pihak rahin (yang mempunyai tanah sawah) di samping dia tidak bisa memanfaatkan sawah tersebut merupakan kebutuhan dalam hidupnya. Pemanfaatan tanah sawah ini waktunya tidak ditentukan tergantung kepada kedua belah pihak kapan akan melunasi hutang itu dan kapan akan menagih atas hutang tersebut. Di sini penyusun melihat adanya eksploitasi dari orang kaya terhadap orang miskin yaitu eksploitasi oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah, dan dimensi keadilannya tidak ada dan adanya pihak yang dirugikan. Unsur kemaslahatan dan keadilan bagi rahin dan murtahin tidak terkendali. Dalam permasalahan gadai tanah sawah di desa Kondang Jaya ini, karena menyangkut tinjauan hukum Islam maka penyusun dalam menyelesaikan masalah ini di samping bersandar pada ayat-ayat al-Qur'an dan hadis dan juga menggunakan 'urf (adat kebiasaan) sebagai sumber alternatif apabila tidak ada dalil yang pasti dari nas dan juga sebagai penguat dalil nas yang ada. %K tinjauan hukum islam, gadai tanah sawah, kondang jaya kabupaten pandeglang %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31421