<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)"^^ . "Fenomena globalisasi telah berimplikasi kepada perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat cepat. \r\nSehubungan dengan hak milik intelektual (hak cipta), percepatan iptek bukan hanya memberikan \r\nkemudahan bagi umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi telah mengancam sumber rejeki \r\nbagi si pencipta atau penemu yang telah menghasilkan berbagai karya cipta dan penemuan sebagai \r\nhasil daya kreatifnya Berbagai praktek pelanggaran terhadap hak milik intelektual (hak cipta) \r\ntelah berlangsung sejak lama dan hingga kinipun masih te:rjadi bahkan intensitasnya lebih tinggi. \r\nDalam hal ini kemajuan iptek turut memfasilitasi pelanggaran hak milik intelektual (hak cipta) \r\ndengan berbagai seperti pem jakan buku, film dan rekaman lainnya melalui disket, CD, VCD, LD dan \r\nlain-lain.. Cara atau yang dikenal dengan istilah \"Multimedia\" yang kenyata.annya sangat sulit \r\nuntuk dipantau. Celah-celah pelanggaran tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin \r\nmemperoleh keuntungan besardengan cara mudah sedikit biaya, tanpa memikirkan kerugian pihak lain \r\nseperti si pencipta, si penemu bahkan negara.\r\nDengan penelitian di atas maka penulis ingin mencoba mendiskripsikan secara lc:ngkap dan rinci \r\ntentang pelanggaraP hak cipta dengan metode komparasi hukum Islam dan hukum positif. Dengan metode \r\nkomparasi ini, dapat diketahui hasilnya yaitu persamaan dan perbedaan tentang pelanggaran hak cipta \r\nrnenurut hukurn !slam dan hukum positif Hak cipta menurut pandangan hukum Islam itu masuk: dalam \r\npengertian al-ma.l karena pengertian al-mal dalam Islam tidak hanya berupa benda (materi), \r\ntetapijuga meliputi berbagai manfaat (qimah). Sedangkan hak cipta menumt pandangan hukum positif \r\n(UU RI No. 19 th. 2002 tentang hak Cipta), yaitu hak eksklusif bagi penciptanya yang timbul secara \r\notomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan \r\nperunciang-undangan yang berlaku. Persamaan tentang pelanggaran hak cipta menurut hukum Islam dan \r\nhukum positif, yaitu sama-sama melarang seseorang atau badan hukum untuk memakai (menggunakan) hak \r\ncipta tanpa minta izin dari pemilik hak cipta. Dan keduanya juga sama-sama memberikari sanksi \r\n(hukuman) bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta.. Dan perbedaan tentang pelanggaran hak cipta \r\nmenurut hukum Islam dan !lukum positif yaitu dalam hukum Islam, pelanggaran hak cipta diatur dalam \r\nsatu kerangk:a besar hak milik pribadi (al-ma/). Dan pelanggar1:1n hak cipta itu masuk dalamjarimah \r\nta'zir dan sanksinyapunjuga ta'zir dan diserahkan sepenuhnya oleh penguasa. Sedangkan hukum \r\npositif, pelanggaran hak cipta diatur dalarn satu Undang-Undang tersendiri, yaitu UU RI No. 19 tah. \r\n2002 tentang Hak Cipta. Dan pelanggaran hak cipta itu masuk dalam pencurian harta benda yang \r\nsanksinya sudah ditentukan besar kecilnya oleh UU RI No. 19 th. 2002 tentang hak cipta."^^ . "2004-08-07" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM : 97-99363772"^^ . "CAHYO PliABOWO"^^ . "NIM : 97-99363772 CAHYO PliABOWO"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Text)"^^ . . . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELANGGARAN HAK CIPTA\r\n\r\n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #31424 \n\nPELANGGARAN HAK CIPTA \n \n(STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .