TY - THES N1 - 1. DRS. H. BARMAWI MUKRI, S.H, M.Ag 2. NUR AINY A.M., S.H., M.H ID - digilib31427 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31427/ A1 - AIJKFIRMAN FATHONY, NIM: 00350345 Y1 - 2004/05/27/ N2 - Perkawinan adalah sebuah gerbang kehidupan dua anak manusia untuk hidup bersama, saling memberi dan menerima, saling melengkapi satu sama lain, dan saling mengisi seta mengingatkan dalam segala hal. Oleh karenanya pekawinan tidak dapat terjadi begitu saja, tetapi harus melalui petimbangan yang sangat matang dari kedua belah pihak, masing-masing telah matang jiwa raganya dan mampu serta berani melakukannya, tidak ada pihak yang dapat memaksakan sebuah pekawinan karena yang akan dihasilkan adalah sebuah ketidakbahagiaan. Namun ketika ada sebuah perkawtnan, yang dengan sangat terpaksa harus dilakukan karena terjadi suatu hal tidak diinginkan seperti pasangan wanita telah hamil dahulu sebelum menikah atau karena desakan orang tua dari kedua belah pihak atau juga dikarenakan hubungan keduanya yang sudah terlalu akrab sehingga dikhawatirkan akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka bagaimana hal tersebut akan disikapi?. Batasan sebuah perkawinan yang dikatakan "terpaksa" disini adalah ketika salah satu pihak melanggar batas ketentuan umur untuk melakukan perkawinan dalam perundang-undangan yaitu 19 tahun untuk Iaki-Iaki dan 16 tahun untuk perempuan, bila berumur di bawah itu maka harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama. Batasan umur tersebut dapat dipahami bila diandaikan seorang laki-laki yang berumur 19 tahun telah tamat SMA dan seorang perempuan berumur 16 tahun telah tamat SMP sehingga setidaknya telah tampak secara visual aspek kedewasaan mereka baik jiwa maupun raga, karena walau bagaimanapun masalah perkawinan tidak hanya masalah baligh tidaknya seseroang, tetapi juga menyangkut masalah lain seperti masalah kesehatan kedua belah pihak terutama pihak wanita sebagai calon ibu dari anak-anak mereka. Alasan-alasan dilaksanakannya perkawinan seperti yang digambarkan di atas kemudian dipertimbangkan oleh hakim di Pengadilan Agama apakah patut untuk mendapatkan ijin untuk melakukan perkawinan atau tidak. Yang perlu dicermati adalah semua permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama (Wonosari) semuanya dikabulkan, dan hakim tentunya mempunyai pertimbangan serta alasan-alasan dan dasar-dasat tertentu dalam rnemutuskan hal tersebut. Dengan metode analisis yang berlandaskan atas qaidah maslahah mursalah, terutama dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis, maka perlu kiranya pertimbangan hakim tersebut diteliti, apakah memang benar-benar telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta hukum syara' dan merupakan jalan yang terbaik bagi orang tersebut, dan yang paling penting putusan hakim itu benar-benar memancarkan sebuah kemaslahatan yang dapat diterima sebagai sebuah keumuman.. Hal ini bisa dianggap sebagai sebuah masukan atau mungkin juga kritikan dari wilayah pemikiran akademis yang sclalu bcrgclut dcngan tcori bagi bapakbapak hakim yang bcrgclut di wilayah praktis, dan juga sebagai pengetahuan tambahan bagi semua kalangan Yi1ng terterik dengan segala permasalahan yang berhubungan dengan AI-Akhwal Al-Syakhsiyyah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perkawinan di bawah umur M1 - skripsi TI - PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DI P NSASI PERKA WINAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI DARf TAHUN 2000-2002) AV - restricted EP - 142 ER -