@phdthesis{digilib31442, month = {October}, title = {STUDI KOMPARATIF ANTARA PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAH:RUR DAN FAZLUR RAHMAN TENTANG POLIGAMI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 97362794 NURBANIKUMBONO 97362794}, year = {2004}, note = {1. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION, MA 2. Drs. KHOLID ZULFA, M.Si}, keywords = {Poligami,}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31442/}, abstract = {Perkawinan merupakan suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam membentuk suatu keluarga dan meneruskan keturunan, yang dalam Islam telah diatur baik tatacara maupun persyaratannya. Ada beberapa macam bentuk perkawinan, yaitu monogami, poligami dan poliandri. Dari ketiga bentuk perkawinan tersebut, sampai sekarang yang masih banyak mengundang perdebatan adalah poligami. Dasar hukurn tentang poligami terdapat dalam Surat an-Nisa' ayat 3, yang artinya "Danjika kamu takut tidak dapat berbuat adi! terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian adalah lebih dekat kepada berbuat tidak aniaya ". Dengan dasar hukum tersebut banyak perbedaan pendapat para ulama dan tokoh Islam dalam menafsirkannya. Diantaranya adalah Muhammad Syahrttr dan Fazlur Rahman. Penyusun mencoba melakukan analisis terhadap pemikiran dari kedua tokoh tersebut, yang kemudian dibandingkan dan disusun dalam skripsi "Studi Komparatif Antara Pemikiran Muhammad Syahrur dan Fazlur Rahman Tentang Poligami".. Dari sini diharapkan apakah terdapat ada titik temu atau titik tolak dari pemikiran keduanya. Hasil analisa yang bisa diperoleh yaitu : Muhammad Syahrttr memberikan batasan-batasan dalam berpoligami; beristri tidak boleh dari empat, serta istri kedua sampai keempat haruslah janda yang ditinggal mati suaminya yang mempunyai anak yatim. Dan keadilan yang diberikan suami hanya kepada anak-anaknya, baik anak kandungnya maupun anak-anak dari istri-istrinya yang lain. Karena implikasi dari poligami adalah kepedulian sosial. Sedangkan Fazlur Rahman, ia hanya memberikan batasan beristri tidak boleh lebih dari empat orang dan seorang suami harus dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, baik secara materi maupun non materi (batiniah).} }