@phdthesis{digilib31444, month = {July}, title = {SANKSI BAGI PELAKU ZINA YANG TELAH MENIKAH DALAM ISLAM STUDI PERBANDINGAN ANTARA ABDUL QADIR AUDAH DAN T.M.HASBI ASH-SHIDDEQY}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 99363621 SRI MULYANI}, year = {2004}, note = {1 . Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum 2. NUR'AINY AM., SH-f..MJl}, keywords = {Sangsi pelaku Zina}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31444/}, abstract = {Perzinaan merupakan salah satu masalah yang sangat krusial dalam masyarakat yang memegang teguh nonna-nonna agama dan susila Jika masalah perzinaan terus dibiarkan tanpa adanya solusi yang terbaik dari ketentuan hukum yang dibuat oleh manusia maka perzinaan akan terus merajalela sampai manusia benar-benar memahami apa maksud Allah memberi hukuman ftSik yang tampak kejam itu. Zina adalah perbuatan yang sangat hina dan dapat menimbulkan dampak negatif. diantaranya menjatuhkan martabat manusia. karena zina dilakukan tanpa adanya ikatan pemikahan yang menghalalkan manusia untuk melakukannya menimbulkan ketidakjelasan keturunan. menghancurkan ikatan keluarga yang sudah teijalin. Sebagian ulama masih peduli dengan kasus perzinaan yang sudah mewajar. Penyusun mengambil pendapatnya Abdul Qadir Audah dan T.MHasbi ash-Shiddieqy yang ternyata mempunyai pandangan yang berbeda dalam memberikan sanksi terhadap pelaku zina yang telah menikah. Perbedaan teijadi karena keduanya tidak sependapat memahami teks al-Qur'an dan Hadis. Audah yang memang tidak membahas secara khusus persoalan had zina. tidak dapat memberikan kontribusi yang banyak dan memuaskan. akan tetapi ia lebih cenderung mengikuti pendapatnya Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa sanksi zina terhadap pezina yang telah menikah itu dibedakan dengan pezina yang belum menikah. Oleh karenanya sanksi yang berlaku untuk pezina yang telah menikah adalah dirajam sesuai dengan hadis Nabi ditambah dengan pengakuan Umar yang mengatakan bahwa adanya ayat tentang rajam tetapi telah dinasakh tilawahnya. Sedangkan Hasbi berasumsi bahwa baik pezina yang belum menikah maupun telah menikah sanksinya sama yaitu dicambuk seratus kali sesuai dengan Surat an-Nur ayat (2). Jika rajam itu tetap berlaku. seharusnya disebutkan dalam al-Qur'an karena rajam adalah hukuman yang sangat berat.} }