%0 Thesis %9 Skripsi %A SUTARDI, NIM. 02381340-01 %B FAKULTAS SYARIAH %D 2005 %F digilib:31462 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Islam, Mudarobah %P 102 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MUDARABAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI CAB. GEDONGKUNING (STUDI KASUS BULAN JANUARI-DESEMBER 2004) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31462/ %X Pembiayaan mudarabah adalah pembiayaan yang memuat penyerahan modal dari si pemilik modal (shahib al-mal) kepada pengelola (murfarib) untuk dipergunakan sebagai usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil, maka hasil (laba) tersebut di bagi dua berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara jika usaha tersebut tidak mendatangkan hasil/bangkrut maka kerugian materi ditanggung bersama-sama. , Dalam praktek pembiayaan murfarabah di BMT BIF terdapat suatu perm3sJalahan, yakni bagi hasil yang diterima oleh BMT BIF lebih besar dari bunga di Bank Konvensional. Misalnya: Seorang nasabah mengambil pembiayaan murfarabah di BMT BIF sebesar Rp. 500.000,- untuk suatu usaha. Setelah berjalan usaha tersebut, mendapatkan keuntungan setiap bulannya Rp. 50.000,- Sedangkan bagi hasil dari keuntungan adalah 70% : 30%. Maka nasabah tersebut akan memberikan bagi hasil kepada BMT BIF sebesar 30% x Rp. 50.000,- = Rp. 15.000,-. Padahal jika nasabah tersebut mengambil kredit di Bank Konvensional bunga sekitar 2,5 %, maka yang hams dibayarkan sebesar 2,5% x Rp. 500.000,- = Rp. 12.500,-. Disini terjadi suatu kesenjangan, karena bagi hasil dari BMT BIF nilai ekonomisnya lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank dari nilai nominal pengambilan pembiayaan dan pinjaman yang sama. Selisih antara bagi hasil dengan bunga mencapai Rp. 2.500,- .VPenelitian ini merupakan penelitian untuk menilai pelaksanaan praktek murfarabah di BMT BIF. Subyek penelitian adalah Bagi Hasil dan Akad pembiayaan murfarabah. Sedang untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Dalam menganalisis data menggunakan analisis secara deduksi yaitu menilai perilaku BMT BIF berkenaan dengan praktek Bagi Hasil dan pelaksanaan akad pembiayaan murfarabah yang merujuk pada norma-norma hukum muamalah. , Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. BMT BIF dalam melaksanakan pembiayaan murfarabah tersebut memberikan kebebasan sepenuhnya kepada murfarib dalam mengelola usahanya, sedang dalam hal bagi hasil keuntungan antara BMT BIF dengan murfarib disesuaikan dengan kesepakatan awal. Maka dengan ini dapat dikatakan bahwa praktek pembiayaan murfarabah yang dilakukan oleh BMT BIF masih dalam kerangka syar'i. 2. Sedangkan dalam hal perjanjian yang diterapkan BMT BIF dengan para nasabah dilakukan dengan cara menuliskan pada surat perjanjian/akad pembiayaan murfarabah, dan kesepakatan ditandai dengan ijab dan kabul antara mereka, maka perjanjian ini sudah sesuai dengan kaidah norma-norma hukum muamalah. %Z 1. DRS. H. FUAD ZEIN, MA 2. DRS. YUSUF KHOIRUDDIN, S.E, M.SI