%0 Thesis %9 Skripsi %A PANJI NUGRAHA RUHIAT, NIM. 97372810 %B FAKULTAS SYARIAH %D 2003 %F digilib:31487 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Dekrit Presiden, Hukum Tata Negara, Fiqh Siyasah %T DEKRIT PRESIDEN DALAM HTN DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSFEKTIF FIQH SIYASAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31487/ %X Presiden sebagai kepala eksekutif dalam Negara dipilih oleh rakyat melalui lembaga yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Presiden mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan terhasap suatu keadaan di negaranya. Dalam hal ini seorang presiden berhak mengeluarkan dekrit atau pernyataan Negara dalam keadaan bahaya, salah satunya presiden soekarno yang pernah mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959. Alasan seorang presiden mengeluarkan dekrit dikarenakan telah timbul keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan, kesatuan serta keselamatan Negara. Maka dari itu peneliti meneliti tentang sejauhmana kewenangan presiden dalam mengeluarkan dekrit menurut Hukum Tata Negara di Indonesia, dan bagaimana pandangan fiqh siyasah tentang dekrit yang dikeluarkan oleh kepala Negara. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian pustaka yakni menjadikan buku sebagai sumber utamanya, penelitian bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan normative dan yuridis, data yang dianalisis dianalisa secara kualitatif dengan metode induktif. Dapat disimpulakan bahwa presiden menurut UUD 1945 pasal 12 (yang belum diamandemen), presiden dapat menyatakan keadaan bahaya dengan mengeluarkan pernyataan. Dan dalam islam seorang kepala negara mempunyai tanggung jawab penuh atas negaranya. %Z Drs. H. A. Malik Madany, MA