%A NIM.96372628 ROHMAH HASANAH %O Drs. H. Dahwan %T HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DALAM UUD 1945 DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM %X Persoalan antara agama dan Negara dari masa ke masa merupakan salah satu subjek penting sekaligus menarik, meskipun telah banyak di perdebatkan oleh pemikir Islam yang sampai sekarang belum terpecahkan secara tuntas. Agama adalah atu system credo (tata keimanan atau tata keyakinan) atas adanya sesuatu yang mutlak diluar manusia. Sedangkan Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Dalam penelitian ini membahas apakah Negara berperan dalam menjamin kebebasan kehidupan beragama serta bagaimana ketentuan pengaturan kehidupan beragama dalam UUD 1945 dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hubungan Negara dan agama yang terdaat dalam UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian pustaka yang bersumber kepada buku, dan bersifat deskriptif analitis. Dengan menggunakan pendekatan historis dan normatif yuridis. Data yang dianalisis dengan analisa kualitatif. Jadi penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa peran Negara dalam mengatur kehidupan beragama terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2), dimana pemerintah memberikan jaminan kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya. Dengan melihat banyaknya kerusuhan yang selalu mengkambinghitamkan agama hendaknya pemerintah lebih mensosialisasikan aturan-aturan yang berhubungan dengan agama. %K Agama, Negara, Hukum Islam %D 2002 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib31492