%A NIM. 98363129 WISNU HANDOKO %O Dr. Ainur Rofiq, M.Ag. %T HAK ASASI MANUSIA DALAM PANDANGAN FAZLUR RAHMAN DAN MOHAMMED ARKOUN %X Ada tiga faktor mengapa Hak Asasi Manusia penting untuk dikaji, pertama, manusia merupakan makhluk yang sempurna, kedua, pengakuan terhadap martabat alamiah dan hak-hak yang sama yang tidak dapat dihilangkan dari semua manusia, yaitu dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Ketiga, bahwa mengabaikan dan memandang rendah HAM telah menimbulkan rasa kemarahan dalam hati manusia. Jika hak asasi manusia dihargai maka akan terbentuk dunia di mana manusia dapat mengecap nikmatnya kebebasan berbicara, beragama serta terbebas dari ketakutan dan kekurangan sebagai cita-cita tertinggi. Perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia merupakan perjuangan panjang dan berkelanjutan. Terdapat beberapa perbedaan dalam memandang hak asasi manusia. Fazlur Rahman misalnya, menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dilihat dari tujuan dasar al Qur’an, yakni menekankan pada keadilan social-ekonomi dan persamaan esensial manusia , dan juga bisa dilihat dari metode penelaahan historis. Adapun menurut Mohammed Arkoun, hak asasi manusia secara umum sudah ada dalam Islam beberapa abad yang lalu, sebagaimana secara eksplisit dinyatakan dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia dalam Islam. Dalam pandangan Arkoun, munculnya isu mengenai HAM ini membuka kesempatan emas bagi kaum Muslim untuk merevisi secara radikal seluruh system pemikiran tradisional menuju suatu system pemikiran baru. Skripsi ini meneliti lebih lanjut tentang pandangan Fazlur Rahman dan Mohammed Arkoun tentang hak asasi manusia denga tiga pokok masalah. Pertama, bagaimana pandangan Islam itu sendiri tentang hak asasi manusia. Kedua, bagaimana pandangan Fazlur Rahman dan Mohammed Arkoun sebagai tokoh Islam tentang hak asasi manusia dan ketiga, apakah perspektif Islam sesuai dengan perspektif kaum Barat tentang hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, bersifat deskriptif-analitik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, yaitu upaya untuk merekonstruksi masa lalu secara obyektif dan sistematis untuk mendukung suatu fakta memperoleh kesimpulan yang kuat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: pertama, pemikiran Fazlur Rahman tentang HAM diawali dari penekanan dari semangat moral al Qur’an yang menjunjung prinsip keadilan. Kedua, bahwa dari penelaahan historis al Qur’an yang menemukan adanya reformasi-reformasi social yang bersifat spesifik, yaitu dengan menguatkan kelompok-kelompok social yang lemah seperti orang miskin, anak yatim, kaum wanita, para budak belian dan orang-orang yang terjebak hutang. HAM dalam arti modern menurut Arkoun sudah ada secara sempurna dalam Islam dan secara eksplisit dinyatakan dalam Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia dalam Islam. %K hak asasi manusia, Mohammed Arkoun, Fazlur Rahman %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib31589