TY - THES N1 - Prof. Drs. H. RATNO LUKITO, M.A., DCL ID - digilib31698 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31698/ A1 - ARI APRIADI, NIM. 11340115 Y1 - 2018/06/23/ N2 - Hak-hak tersangka pidana sangat penting untuk dilindungi oleh hukum. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya adalah merupakan pihak yang diambil sebagian kemerdekaan pribadinya, misalnya ditangkap, ditahan, disita barangnya, dan sebagainya. Padahal hak-hak seperti itu merupakan hak yang sangat penting bagi seseorang. Karena itu hukum perlu benar-benar menjaminn dan mengawasi agar pengambilan hak tersangka tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau secara berlebihan. Penetapan tersangka menjadi objek praperadilan sejak keluarnya putusan MK Nomor: 21/PUUXII/ 2014, hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi KPK, Kepolisian, dan kejaksaan, karena harus menghadapi gelombang upaya dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. seperti Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto sebagai mana yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. yang mana telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2017 oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek E-KTP, Sedangkan Setya Novanto baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK pada tanggal 18 juli 2017 pukul 19.00, yang berarti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK dilakukan sebelum melakukan proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data yang berhubungan langsung pada objek penelitian yaitu berkas putusan praperadilan nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. dan peraturan perundang-undangan beserta data yang secara tidak langsung berhubungan dengan objek penelitian. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Landasan teori yang digunakan adalah teori pertimbangan hakim. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan bermula dari dikabulkannya perkara yang diajukan Budi Gunawan dalam putusan No. 04/Pid.Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel. Disusul dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang salah satu putusanya menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Kewenangan praperadilan atas penetapan tersangka hanya sebatas mengkaji keabsahan prosedur dari aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memasuki pokok perkara dengan membuktikan keabsahan bukti permulaan seperti yang dilakukan hakim tunggal praperadilan dalam mengadili kasus Setya Novanto. Dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim pada putusan putusan praperadilan No. 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel adalah obscuur libel, eror in objekto, prinsip due prosess of law, dan latar belakng dan akibat perbuatan atau kewenangan yang dikeluarkan oleh KPK. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - penetapan tersangka KW - praperadilan M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR:97/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL. DALAM KASUS PENETAPAN TERSANGKA SETYA NOVANTO OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)) AV - restricted ER -