@phdthesis{digilib31708, month = {June}, title = {PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13340053 RIANDY ARYANI}, year = {2018}, note = {1. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum}, keywords = {Organisasi Masyarakat, Kebebasan Berserikat, Negara Hukum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31708/}, abstract = {Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017. Pemerintah melihat bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain; adanya ormas-ormas yang selalu mengkampanyekan anti- Nasionalisme dan anti-Demokrasi. Dalam prakteknya, Perpu ini yang dipakai pemerintah untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembubaran in dilakukan oleh pihak pemerintah dan tidak melalui proses peradilan. Perubahan peraturan organisasi kemasyarakatan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 mengenai kebebasan berserikat menuai pro kontra dalam masyarakat. Pengaturan Ormas yang baru memberikan kewenangan pada pemerintah untuk membubarkan sebuah Ormas tanpa proses peradilan. Rumusan masalah dalam penelitian adalah Pembubaran Ormas seperti apakah yang sesuai dengan perspektif Hak Asasi Manusia?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan penghapusan proses peradilan dalam pembubaran ormas dikaitkan dengan konsep negara hukum Indonesia serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (literature study) dengan pendekatan masalah Yuridis-Normatif yang sifatnya mendeskripsikan data-data berbasis peraturan perundang-undangan. Peneliti mengumpulkan data menggunakan data yang berbasis peraturan perundangundangan dikomparasikan dengan literature lain baik dari buku, karya ilmiah maupun media cetak dan elektronik. Analisis penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan metode penelitian tersebut, penelitian mengemukakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah manifesto dari kebebasan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi dan salah satu pilar dalam demokrasi. Dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia, maka seharusnya dalam proses pembekuan atau pembubaran sebuah Ormas dilakukan dengan mekanisme 3 tahap yang substansial. Pertama, memberikan peringatan secara tertulis. Kedua, menghentikan sementara kegiatan dan aktifitas Ormas. Ketiga, membekukan atau membubarkan Ormas atas putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Tiga elemen ini menjadi penting bagi negara untuk melindungi sekaligus membatasi hak asasi manusia secara proporsional, artinya, sekalipun akan dilakukan pembatasan, tidaklah menggunakan mekanisme yang melanggar nilainilai hak asasi manusia.} }