%A NIM. 14340053 TRI WAHYU UTOMO %O 1. PROF. DRS. H. RATNO LUKITO, MA., DCL. 2. DR. AHMAD BAHIEJ., S.H., M.Hum. %T PELAKSANAAN PENINDAKAN TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR (STUDI KASUS DI POLRESTA YOGYAKARTA TAHUN 2016-2017) %X Anak merupakan aset bangsa sebagai generasi penerus bangsa dalam membangun dan memajukan bangsa. Namun, saat ini banyak anak khususnya pelajar melakukan suatu tindakan yang mengarah pada tindak pidana seperti tindak pidana dengan kekerasan. Anak yang melakukan tindak pidana disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Ketika anak berkonflik dengan hukum tidak terlepas dari peran aparat kepolisian sebagai penegak hukum pada tahap awal sistem peradilan pidana dimulai. Sistem peradilan pidana yang digunakan sebagai pedoman penanganan kasus pelajar adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aparat kepolisian bertugas sebagai penyelidik dan penyidik suatu tindak pidana anak adalah penyidik anak. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penindakan tindak pidana dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar di Polresta Yogyakarta dan apakah pelaksanaan penindakan tindak pidana dengan kekerasan yang dilakukan oleh Pelajar di Polresta Yogyakarta sudah sesuai dengan amanat atau ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan memperoleh data dari wawancara, pengamatan, pencatatan dokumen atau data pelaksanaan penindakan tindak pidana dengan kekerasan yang di lakukan oleh pelajar di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Data juga dilengkapi dan diperkuat dengan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperkuat penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif-analistis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan melihat apa yang terjadi di lapangan menggunakan instrumen hukum yang diterapkan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan penindakan terhadap tindak pidana dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar di Satreskrim Polresta Yogyakarta diawali dengan penyelidikan, dan di lanjutkan dengan penyidikan, yang berupa tindakan penangkapan, penahanan, pemeriksaan, pemberkasan, dan penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum. Pelaksanaan penindakan yang berupa penyelidikan dan penyidikan di Polresta Yogyakarta terhadap pelajar di pandang belum terlaksana sesuai dengan ketentuan atau amanat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini disebabkan karena adanya problematika dalam pelaksanaan penindakan, antara lain adanya faktor yuridis, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Oleh karenya, diperlukan adanya upaya yang dapat ditempuh oleh Polresta Yogyakarta yang diharapkan untuk mengatasi problematika yang terjadi dalam pelaksanaan penindakan pelajar agar terdapat kesesuaian dengan ketentuan atau amanat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak. %K Penindakan, Penyelidikan, Penyidikan, Tindak Pidana, Kekerasan, Pelajar, Anak. %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31725