TY - THES N1 - FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. ID - digilib31727 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31727/ A1 - RIZAQITAMA KALIMA NUGRAHA, NIM. 14340061 Y1 - 2018/06/23/ N2 - Dalam dunia bisnis peternakan ayam broiler (pedaging) yang ada di CV. Mitra Sejati Abadi Wilayah Magelang menggunakan jaminan dalam kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang dibangun dengan sistem kemitraan dengan peternak dalam proses produksinya adalah prinsip resiko (rugi/untung). Prinsip tersebut diterapkan dengan tujuan bila rugi adalah tanggung jawab bersama dan bila untung adalah kepuasaan bersama. Titik keseimbangan untung/rugi tersebut tergantung pada harga pasar secara nasional. Dalam praktiknya timbul adanya permasalahan, yaitu (1) Apakah kerjasama ini sudah sesuai dengan hukum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; (2). Apakah pelaksanaan perjanjian sudah sesuai dengan klausul yang tertuang dalam perjanjian; dan (3). Bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi? Penelitian ini merupakan penelitian field research atau penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini dengan cara melakukan wawancara kepada CV. Mitra Sejati Abadi di Wilayah Magelang dan 3 (tiga) peternak mitra yang memiliki perbedaan jaminan, kasus, dan kecamatannya. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan praktek kerjasama antara CV Mitra Sejati Abadi dengan peternak wilayah Magelang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis realitas berdasakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan data yang dikumpulkan dari CV. Mitra Sejati Abadi wilayah Magelang dan peternak mitra di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa Kerjasama ini belum sesuai dengan hukum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sebab kedua belah pihak tidak menganggap jaminan merupakan utang-piutang yang ada dalam aturan hukum yang berlaku dalam KUHPer, sudut pandang dalam KUHPer mengenai perjanjian ini, secara unsur maupun maksud jaminan hanya ada dalam perjanjian utang piutang bukan perjanjian kemitraan, Pelaksanaan perjanjian tidak sesuai dengan klausul yang tertuang dalam perjanjian dengan prinsip dasar yang dibangun kedua belah pihak menjadi inkonsistensi terhadap makna kesepakatan dalam perjanjian yang berakibat tidak dapat tercapainya perlindungan hukum kedua belah pihak dalam kerjasama bisnis ini. Upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi hanya dengan menunggu pertanggungjawaban atau kesadaran pihak kedua jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian, sehingga dalam menafsirkan jaminan yang digunakan dalam kerjasama bisnis ini hanya kedua belah pihak menghilangkan secara tersendiri benteng dari kepentingannya masing-masing dalam perlindungan hukum perdata/privat dihadapan perspektif hukum yang berlaku. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Kerjasama Bisnis KW - Jaminan KW - Perjanjian M1 - skripsi TI - ANALISIS YURIDIS KERJASAMA BISNIS MENGGUNAKAN JAMINAN ANTARA CV MITRA SEJATI ABADI DENGAN PETERNAK AYAM PEDAGING DI KABUPATEN MAGELANG AV - restricted ER -