@phdthesis{digilib31731, month = {June}, title = {INDIKATOR PENERAPAN HAM UNIVERSAL DAN HAM PARTIKULAR DALAM PUTUSAN MK NO 46/PUU-VIII/2010 TENTANG ANAK DI LUAR PERKAWINAN DAN PUTUSAN MK NO 8/PUU-XII/2014 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14340072 HANIF MILLATA IBRAHIM}, year = {2018}, note = {NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum.}, keywords = {Hak Asasi Manusia, Penafsiran Konstitusi, Mahkamah Konstitusi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31731/}, abstract = {Perkembangan HAM universal dan HAM partikular di dunia juga telah mempengaruhi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pertimbangan putusannya. Mahkamah Konstitusi sendiri pernah memutuskan dua putusan tentang perkawinan dengan menerapkan pola HAM yang berbeda yaitu, putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak di Luar Perkawinan yang memiliki perspektif hukum HAM universal-relatif dan putusan MK No. 8/PUU-XII/2014 tentang Perkawinan Beda Agama yang memiliki hukum HAM perspektif partikular-relatif. Penelitian ini merupakan peneitian pustaka (library research) yang yang bersifat deskriptif-analitik melalui metode komparatif yaitu dua putusan MK. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan yuridis-normatif yang didasarkan pada teori negara hukum dan HAM serta teori penafsiran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tiga faktor penerapan HAM dalam dua putusan ini, yaitu objek perkara, pola penafsiran Konstitusi, dan MK menerapkan pemahaman cenderung kontekstual dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan cenderung tekstual dalam Putusan MK No. 8/PUU-XII/2014. Sedangkan indikator penerapan HAM universal terdapat lima indikator. Pertama, penafsiran Konstitusi harus memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok minoritas. Kedua, mengakomodasi kovenan Internasional yang relevan di Indonesia dan belum diatur dalam perundang-undangan. Ketiga, melindungi hak konstitusional warga negara. Keempat, memulihkan kembali hak-hak konstitusional yang dilanggar. Kelima, harus didasarkan pada perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya internasional yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila} }