TY - THES N1 - 1. Dr. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum 2. MUHRISUN, S.Ag, Ph.D ID - digilib31766 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31766/ A1 - IMAM ROKHYANI, NIM. 14340085 Y1 - 2018/06/23/ N2 - Konflik bersenjata di Suriah dimulai sejak Maret tahun 2011 dan telah menewaskan banyak korban yang terbunuh dan jutaan orang terpaksa mengungsi. Selama konflik yang terjadi saat Arab Spring (musim semi Arab) melanda kawasan Timur Tengah tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan Konvensi Jenewa IV tahun 1949. Pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan kekerasan yang melibatkan anak-anak di dalamnya, seperti pembunuhan, penyiksaan dan perekrutan ke dalam organisasi kelompok bersenjata. Hal tersebut, selain melanggar ketentuan dalam Konvensi Jenewa juga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam hukum Humaniter Internasional yaitu prinsip pembedaan (distinction principle). Prinsip pembedaan membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang menjadi kombatan dan penduduk sipil (civilians). Meskipun ada indikasi pelanggaran, perlu dilihat lebih jauh lagi sejauh mana penerapan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 terkait perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata di Suriah. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research), dimana teknik pengumpulan data dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku pustaka, majalah, artikel, jurnal dan internet. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu penelitian yang mengkaji data-data yang berkaitan tentang implementasi ketentuan hukum secara yuridis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelitian ini dilakukan pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dengan menggambarkan keadaan yang terjadi pada konflik Suriah, dalam rangka menemukan diantara dua gejala dengan memberikan gambaran secara sistematis mengenai peraturan hukum dan fakta-fakta sebagai pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak menurut Konvensi Jenewa IV tahun 1949 belum diterapkan oleh para pihak dalam konflik bersenjata di Suriah. Hal tersebut didukung dengan banyaknya fakta-fakta seperti penyiksaan dan pembunuhan terhadap anak-anak (melanggar Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 32), perekrutan dan penggunaan anak-anak di bawah 18 tahun dalam operasi-operasi militer (melanggar Pasal 51), kekerasan seksual terhadap anak-anak (melanggar Pasal 3), penyerangan terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan (melanggar Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 24), penculikan terhadap anak-anak (melanggar Pasal 31 dan Pasal 34), dan penutupan terhadap akses kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak yang bertikai (melanggar Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23). Tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam pertikaian telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perlindungan Anak KW - Konflik Bersenjata Suriah dan Hukum Humaniter M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH AV - restricted ER -