%A NIM. 14340101 RESNU FEBRI WIBOWO %O Dr. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum. Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. %T PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK OLEH LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) (STUDI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II YOGYAKARTA) %X Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah lembaga yang berwenang melakukan pembinaan terhadap residivis anak. Dalam melakukan pembinaan terhadap residivis anak, LPKA haruslah melakukan pembinaan di bidang-bidang tertentu seperti bidang pendidikan, keagamaan, kedisiplinan, ataupun keterampilan tanpa mengabaikan hak-hak yang dimiliki residivis anak. Pembinaan terhadap residivis anak haruslah berbeda dengan pembinaan narapidana anak non residivis agar pembinaan lebih maksimal. Selain itu, pembinaan terhadap residivis anak juga harus sesuai dengan tujuan pemidanaan agar residivis anak ini mengalami efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari serta mengubah perilaku residivis anak menjadi pribadi yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Field Research yang sumber datanya diperoleh langsung dari LPKA Kelas II Yogyakarta. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan menyajikan data-data yang ada di lapangan menjadi sistematika sehingga lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu dengan memperhatikan perundang-undangan dan mengaitkanya dengan kondisi di lapangan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, dokumentasi dan observasi yang dilakukan langsung di LPKA Kelas II Yogyakarta. Adapun hasil dari penelitian ini adalah LPKA Kelas II Yogyakarta tidak membedakan pembinaan antara narapidana anak yang berstatus residivis dengan non residivis. Hal tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor sarana dan pra sarana, sumber daya manusia, dan peraturan perundang-undangan. Sudah seharusnya LPKA dalam melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap residivis anak memberikan porsi pembinaan lebih agar lebih maksimal dan tercapainya tujuan pemidanaan. Pembinaan yang relevan dan ideal terhadap residivis anak dapat ditekankan dengan bimbingan mental (pendidikan agama, kepribadian dan budi pekerti, pendidikan umum), bimbingan sosial (kesempatan asimilasi dan integrasi dengan masyarakat luar), bimbingan keterampilan (kursus, pelatihan kecakapan), bimbingan mentaati peraturan, bimbingan lain (perawatan kesehatan dan seni budaya) %K Pembinaan Residivis Anak, Residivis Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib31769