TY - THES N1 - Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum ID - digilib31986 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31986/ A1 - SAMSUL ARISANDI, NIM: 1520311028 Y1 - 2018/03/28/ N2 - Tahun 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Dalam PERMA mengenai kewenangan eksekusi putusan arbitrase yaitu ada di pengadilan agama. Sedangkan dalam UU No. 30 Tahun 1999 (dasar hukum yang digunakan arbitrase saat ini) bahwa kewenangan eksekusi putusan arbitrase merupakan kewenangan pengadilan negeri. Arbitrase syariah belum mempunyai undang-undang atau aturan khusus yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase syariah. Oleh karena itu, penulis meneliti mengenai kekuatan PERMA No. 14 Tahun 2016 dan implikasi yang terjadi dengan adanya PERMA No. 14 Tahun 2016 terhadap kewenangan pengadilan agama melakukan eksekusi putusan arbitrase syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini mengumpulkan data dengan studi dokumen dan diperkuat dengan wawancara kepada salah satu Hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta yaitu Ibu Juharni. Hasil penelitian yang dihasilkan, di analisis menggunakan metode kualitatif agar dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini, PERMA mempunyai kekuatan hukum dan termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang diakui dan dapat dilaksanakan. Hal ini dibuktikan bahwa PERMA No. 14 Tahun 2016 sesuai dengan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011. PERMA sesuai dengan Teori die Lehre vom dem Stufenaufbau der Rechtsordnung atau die Stufenordnung der Rechtsnormen, Asas lex superiori derogat legi inferiori, dan Asas Lex Posterior derogat Legi Priori. PERMA No. 14 Tahun 2016 berimplikasi terhadap sistem peradilan khususnya mengenai eksekusi putusan arbitrase syariah. Kewenangan sebagai eksekutor putusan arbitrase syariah berpindah dari pengadilan negeri ke pengadilan agama. Namun sebagai peradilan di bawah Mahkamah Agung, pengadilan negeri maupun pengadilan agama harus menaati dan melaksanakan putusan tersebut. Kata kunci : PERMA No. 14 Tahun 2016, Kewenangan Pengadilan Agama, Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - PERMA No. 14 Tahun 2016 KW - Kewenangan Pengadilan Agama KW - Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. M1 - masters TI - IMPLIKASI PERMA NO. 14 TAHUN 2016 TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH AV - restricted EP - 132 ER -