TY - THES N1 - Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si ID - digilib31991 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31991/ A1 - Adjih Mubarok, NIM: 1520311063 Y1 - 2018/03/20/ N2 - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT. Sushantco Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan PKWT pada umumnya. Bentuk PKWT tersebut bukanlah PKWT konvensional akan tetapi merupakan PKWT Syariah dengan bentuk ij?ratul aj?r. PKWT Syariah yang dimaksud tidak dikenal sebelumnya dalam kontrak kerja pada sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), oleh karenanya perlu diketahui bagaimana bentuk PKWT Syariah tersebut dan perlu ditinjau dari tinjauan hukum positif dan hukum islamnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan data primer dan sekunder. Sifat penelitian ini adalah kualitatif. Obyek penelitian ini adalah klausul akad PKWT yang dibuat oleh PT. Sushantco Indonesia. Pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis, yaitu mengacu pada norma hukum positif dan hukum Islam dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif-kualitatif, yaitu terlebih dahulu menggambarkan fakta-fakta klausul akad PKWT yang diperjanjikan selanjutnya dianalisis dengan mengacu pada norma hukum positif dan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, dalam tinjauan hukum positif berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagian besar syarat serta asas perjanjian telah sesuai dengan aturan-aturan ketenagakerjaan diatas, kecuali gaji yang berada di bawah UMR serta adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan yang tidak ada dalam PKWT akan tetapi dalam pelaksanaannya dipraktikkan, yang mana upah dari masa percobaan tersebut juga di bawah UMR dan hal tersebut telah menyebabkan batalnya perjanjian demi hukum (null and void). Kedua, dalam tinjauan hukum islam yakni fikih muamalat, akad PKWT tersebut telah memiliki kesesuaian dalam syarat, rukun serta asas perjanjiannya. Akan tetapi dalam urusan penentuan upah masih belum sejalan dengan pandangan teori ij?ratul aj?r milik an-Nabhani dari segi asas penentuan upahnya serta besarannya. Asas penentuan dan besaran upah seharusnya tidak boleh ditentukan berdasarkan biaya hidup minimum di suatu daerah (UMR), akan tetapi ditentukan berdasarkan manfaat atas jasanya. Boleh berdasarkan upah yang ditentukan bersama (ajrun musamma?), boleh juga berdasarkan upah yang ditentukan oleh para ahli (ajrun mi?li). Akan tetapi hal ini tidak membatalkan perjanjian dalam pandangan hukum Islam sebab secara substansi upah yang diperjanjikan telah sesuai dengan asas perjanjian Islam yaitu kerelaan para pihak. Kata Kunci: PT. Sushantco Indonesia, PKWT, ij?ratul aj?r PB - UIN Sunan Kalijaga KW - PT. Sushantco Indonesia KW - PKWT KW - ij?ratul aj?r M1 - masters TI - TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. SUSHANTCO INDONESIA AV - restricted EP - 144 ER -