%0 Thesis %9 Masters %A IMAN JALALUDIN RIFA’I, NIM: 1620310063 %B Pascasarjana %D 2018 %F digilib:32009 %I UIN Sunan Kalijaga %K Undang-Undang, Ketenagalistrikan, Provinsi Jawa Barat, Siyāsah Dusturiyyāh %P 177 %T KEBIJAKAN KETENAGALISTRIKAN DALAM PELAYANAN PUBLIK PASCA UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI PROVINSI JAWA BARAT %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32009/ %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peralihan kewenangan dalam sektor ketenagalistrikan dari kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat ke Provinsi Jawa Barat berdasarkan lampiran angka 5 huruf CC nomor 5 lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peralihan kewenangan ini dinggap telah beralih dari makna desentralisasi yakni semakin dekat pengelolaan ketenagalistrikan oleh daerah maka semakin dekat daerah dengan masyarakat. Pasca berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih terjadi persoalan terkait kesulitan dan lamanya perizinan usaha kelistrikan kemudian masih banyaknya daerah yang belum teraliri listrik khususnya listrik pedesaan dan masih adanya listrik tetangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi, pertama, apa saja kebijakan ketenagalistrikan pasca uu 20 nomr 214, kedua, implementasi dan implikasi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda terhadp penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Barat. Ketiga, menjelaskan dimensi Siyāsah dusturiyyāh terhadap peralihan ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersift deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan sedangkan data sekunder melalui kepustakaan. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Pelaksanaan pembagiaan urusan pemerintahan konkuren dibidang ketenagalistrikan terdiri atas perizinan, penetapan tariff dan pengadaan dana untuk sarana prasarana listrik pedesaan. Jenis Izin meliputi IUPTL, IUPTL Kepentingan Umum, IUPTL Kepentingan Sendiri, IUJPT. Kedua, implementasi kebijakan ketenagalistrikan sudah berjalan dengan baik, selanjutnya kendala yang dihadapi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral adalah masalah ketersediaan layanan teknologi yang belum memadai, minimnya Sumber Daya Manusia dan kendala Demografi. Ketiga, implikasi kebijakan ketenagalistrikan di Jawa Barat berdampak pada a) kelembagaan menjadi berpusat di provinsi, b) minimnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan ketenaglistrikan c). anggaran pemerintah provinsi dalam ketenagalistrikan setiap tahunya bertambah khusunya dalam listrik pedesaan. Kebijakan ketenagalistrikan dalam pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat pasca Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sesuai dengan prinsip Siyāsah dusturiyyāh dengan kedudukan dinas ESDM disebut dengan Wizarah Tanfizi dan hak-hak ummat. Kata Kunci: Undang-Undang, Ketenagalistrikan, Provinsi Jawa Barat, Siyāsah Dusturiyyāh %Z Dr. Subaidi,S.Ag, M.Si