%A NIM: 1620310113 Liantika Rizky Rindani %O Dr.H.Abdul Mujib, M.Ag. %T PENYELESAIAN PEMBIAYAAN QARDHU HASAN DI BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH WIRADESA %X Pembiayaan lembaga keuangan merupakan suatu produk yang sangat digemari oleh nasabah. Pembiayaan yang memiliki berbagai macam produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan tidak terlepas dari adanya permasalahan, salah satunya yang tejadi pada akad qardhu hasan. BTM Wiradesa dalam pengaplikasian qardhu hasan berbeda dengan lembaga keuangan yang lainnya sehingga menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula. Pelaksanaan qardhu hasan lembaga tersebut menggunkan cara berkelompok yang memiliki konsep saling mananggung, sehingga bagaimana sisi keadilam dalam praktek tersebut apabila terjadi suatu permasalahan dalam kelompok qardhu hasan. Mengacu pada latar belakang masalah tersebut, penulis mengambil beberapa rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu: Bagaimana praktek qardhul hasan di BTM Wiradesa dan apa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad qardhul hasan serta bagaimana tinjauan maqāşhid asy-Syari’ah terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah qardhul hasan di BTM Wiradesa. Kemudian metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan diatas adalah empiris ( field research) yang dilakukan di BTM Wiradesa. Sifat penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu dengan deskriptif analitis yaitu dengan cara medeskripsikan prosedur penyelesaian sengketa pinjaman qardhu hasan dengan menggunakan sistem kolektif yang kemudian di analisis menggunakan teori maqāşhid asy-syari’ah. Dengan pendekatan konseptual (conceptual approuch), yaitu menggunakan konsep maqāşhid asy-syari’ah. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa aplikasi akad qardhu hasan yang dilakukan oleh pihak BTM Wiradesa belum memenuhi konsep syariah hal ini dikarenakan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan hanya terbatas pada golongan tertentu saja. Kemudian dalam pembiayaan tersebut tedapat beberapa nasabah yang bermasalah yang sebagaian besar penyebabnya berasal dari diri nasabah sendiri, selanjutnya BTM Wiradesa dalam menangani permasalahan akad qardhu hasan dengan mekanisme kelompok terdapat suatu ketidakadilan yaitu dengan menyamaratakan seluruh anggota kelompok baik yang mengalami macet maupun lancar dengan tidak memberikan pinjaman lagi sehingga hal ini belum sesuai dengan maqāşhid asy-syari’ah. %K Qardhu, Pembiayaan Bermasalah, Maqāşhid Asy-Syari’ah %D 2018 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib32033