<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH"^^ . "Putusan hakim di pengadilan idealnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan dan\r\nkemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut,\r\nterutama antara aspek kepastian hukum dan keadilan biasanya saling bertentangan. Berdasarkan\r\nPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang\r\nNomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara\r\nRepublik Indonesia Tahun 1945. Pemohon Ir. H. Dadang Achmad mengajukan uji materi\r\nmembatalkan muatan Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang\r\nPerbankan Syariah yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) kepada Mahkamah\r\nKonstitusi karena menimbukan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusionalnya.\r\nBerdasarkan hal tersebut penyusun tertarik untuk meneliti perihal dasar hukum dan\r\npertimbangan majelis hakim dalam putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, serta bagaimana\r\ndampak terhadap kepastian dan keadilan hukumnya.\r\nPenelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat\r\npreskriptif analitik dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang digunakan dalam\r\npenelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah dari\r\nPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-/2012 terkait dasar hukum pertimbangan majelis\r\nhakim dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Sumber data sekunder penelitian ini\r\nadalah data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan, baik dari buku, ataupun karya\r\nilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan dasar pertimbangan majelis hakim\r\nMahkamah Konstitusi melalui Putusan No.93/PUU-X/2012 adalah mengabulkan sebagian\r\ndengan menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang\r\nPerbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum\r\nmengikat. Putusan tersebut sudah memenuhi unsur kepastian dan keadilan hukum karena telah\r\nmemberikan jalan keluar dari masalah hukum dengan memberikan kesempatan yang sama bagi\r\npara pihak untuk melakukan perjanjian sesuai akad serta menghilangkan polemik dualisme\r\npenyelesaian sengketa perbankan syariah. Putusan hakim ini telah sesuai keadilan yang\r\ndiinginkan oleh masyarakat sesuai Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.\r\nDampak yuridis putusan MK No.93/PUU-X/2012 memunculkan suatu norma hukum,\r\ndan juga jaminan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian Undang-\r\nUndang secara yuridis mengikat semua orang (erga omnes). Artinya dalam konteks ini, maka\r\nseluruh nasabah dan industri perbankan syariah terikat untuk melaksanakan putusan a quo,\r\nberimplikasi bahwa dalam kontrak perjanjian antara nasabah dan bank syariah terkait dengan\r\nklausul penyelesaian sengketa forumnya tidak ada pilihan lain selain peradilan agama atau\r\nlembaga non-litigasi. Secara normatif apabila dalam klausula penyelesaian sengketa masih\r\nmemuat pilihan forum berupa pengadilan di lingkungan peradilan umum, maka klausula\r\ndimaksud bersifat batal demi hukum (null and void).\r\nKata Kunci : Kepastian Hukum, Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah"^^ . "2018-05-23" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1620310116"^^ . "Ma’ruf Hidayat"^^ . "NIM. 1620310116 Ma’ruf Hidayat"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Text)"^^ . . . . . "1620310116_ BAG DEPAN, BAB I, BAB V , DAFTAR PUSTAKA,LAMPIRAN.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Text)"^^ . . . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP\r\nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #32035 \n\nPERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN \nMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP \nPENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH\n\n" . "text/html" . . . "Bisnis Syari'ah" . .