TY - THES N1 - Dr. H. Fuad, M.A ID - digilib32037 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32037/ A1 - MUHAMMAD AMIN, NIM: 1620310130 Y1 - 2018/04/26/ N2 - Eksistensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menimbulkan konsekuensi bagi lembaga keuangan mikro syariah, yang berbadan hukum koperasi maupun perseroan terbatas untuk menyesuaikan bentuk kelembagaan, sistem operasional, bidang usaha, permodalan, dan seluruh aspek terkait dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Akan tetapi konsekuensi wajibnya lembaga keuangan mikro syariah untuk memperoleh izin usaha pada otoritas jasa keuangan belum berjalan optimal. Faktanya sampai saat ini hanya ada 17 lembaga keuangan mikro syariah yang telah mendaftarkan lembaganya kepada otoritas jasa keuangan. Sehingga penyusun tertarik untuk menggali lebih dalam kepatuhan Koperasi LKMS Anggrek dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta dampak yang dihasilkan atas kepatuhan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi LKMS Anggrek Mojokerto dan BTM Surya Umbulharjo. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran yang jelas terhadap sikap LKMS yang berbadan hukum koperasi dalam mematuhi regulasi yang ada. Kesimpulannya bahwa kekuatan hukum untuk mengikat membuat Koperasi LKMS Anggrek mendaftar pada OJK dengan perubahan anggaran dasar yang bertujuan merubah dan menambah poin terkait kelembagaan, kegiatan usaha, cakupannya, serta pembinaan dan pengawasan. Sedangkan BTM Surya tidak demikian, melainkan memilih PERMEN No 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 untuk memayungi operasionalnya, sesuai dengan arahan dinas koperasi. Hal ini dikarenakan, adanya polemik terkait UU LKM dengan UU Perkoperasian beserta aturan turunan. Kepatuhan Koperasi LKMS Anggrek tidak lepas dari komitmen normatif melalui legitimasi Ketika diukur dalam tingkat kepatuhan, maka kepatuhan Koperasi LKMS Anggrek sampai pada tahap identification, dan upaya mewujudkan program?Service City? (hifz an-nafs) dan mengandung maksud perkembangan ekonomi, (hifz al-mal). Sedangkan kesadaran hukum BTM Surya terhadap UU LKM, tidak serta merta membuatnya patuh, Namun langkah pengurus dalam mengelola harta merupakan upaya (hifz al-mal). Dan hubungan baik dengan dinas koperasi selaku lembaga pengawas merupakan interprestasi dari upaya (hifz an-nafs) PB - UIN Sunan Kalijaga KW - LKM KW - Implementasi KW - LKMS yang berbadan hukum koperasi M1 - masters TI - IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG BERBADAN HUKUM KOPERASI AV - restricted EP - 154 ER -