@mastersthesis{digilib32045, month = {April}, title = {FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJA? RAH AL-MAU{\d S}U?FAH FI? AL-Z? IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM: 1620311005 Aang Asari}, year = {2018}, note = {Prof. Syamsul Anwar M.A.}, keywords = {akad ija?rah al-mau{\d s}u?fah fi? al-z?immah, hukum Islam, hukum Positif}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32045/}, abstract = {Semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia menjadikan produkproduk yang ada di perbankan syariah juga ikut berkembang pesat. Tidak hanya mempertahankan bentuk akad yang sudah ada sejak zaman Nabi, kini para cendikiawan serta praktisi yang bergelut diperbankan syariah juga mengembangkan berbagai macam model bentuk akad baru. berbagai model bentuk akad baru tersebut selain sebagai upaya mengembangkan perbankan syariah juga penyesuaian perbankan syariah terhadap kemajuan perkembangan zaman. Salah satu bentuk akad baru dari lembaga keuangan syariah yang ada saat ini adalah akad al-ija?rah al-mau{\d s}u?fah fi? al-z?immah (IMFZ? ). IMFZ? merupakan kombinasi antara akad ija? rah (sewa) dan akad salam (pesanan). Model transaksi seperti ini dapat dikatakan sebagai penggabungan dua bentuk akad, antara akad ija?rah dengan akad salam. Namun ketentuan hukum dari akad ini masih belum jelas, apakah didasarkan pada akad ija?rah atau akad salam. Selain itu akad IMFZ? dianggap bertentangan dengan hadis Nabi yang melarang jual beli hutang dengan hutang. Oleh karena itu akad baru ini menarik untuk diteliti, baik dari perspektif hukum Islam ataupun hukum positif Indonesia, karena dianggap masih ada polemik hukum dan ada ketidak sesuaian dengan kedua teori akad tersebut. Setelah dilakukan penelitian terhadap fatwa DSN-MUI nomor 101 tentang akad IMFZ? perspektif hukum Islam. Penulis menyimpulkan bahwa secara umum akad IMFZ? sudah sesuai dengan ketentuan teori akad, meski termasuk ke dalam akad gabungan (murakab). Hal tersebut karena telah memenuhi kriteria-kriteria multiakad yang dibolehkan dalam hukum Islam. Selanjutnya, terkait adanya larang hadis tentang jual beli hutang dengan hutang yang bertentangan dengan ketentuan ujrah dalam fatwa ini, hal itu bisa dihindari dengan catatan DSN-MUI menambahkan landasan hukum baru dalam konsiderans fatwanya, seperti istihsan atau qiyas. Hal tersebut guna menguatkan argumen bahwa akad IMFZ? ini bukan termasuk jual beli hutang dengan hutang sebagaimana yang telah dilarang dalam hadis Nabi Muhammad Saw. Begitu juga, dari perspektif hukum positif (KUHPerdata), sudah sesuai dengan teori perjanjian yang ada dalam hukum positif. Bahwasannya akad IMFZ? merupakan jenis perjanjian tidak bernama (Pasal 1319) yang timbul dari asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338). Selain itu, perjanjian IMFZ? juga telah memenuhi syarat-syarat sah dari perjanjian (Pasal 1320) serta asas-asas perjanjian lainnya. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari akad perjanjian IMFZ? adalah adanya hak dan kewajiban bagi mereka yang melakukannya. Kata kunci: akad ija?rah al-mau{\d s}u?fah fi? al-z?immah, hukum Islam, hukum Positif} }