<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA"^^ . "Semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia menjadikan produkproduk\r\nyang ada di perbankan syariah juga ikut berkembang pesat. Tidak hanya\r\nmempertahankan bentuk akad yang sudah ada sejak zaman Nabi, kini para\r\ncendikiawan serta praktisi yang bergelut diperbankan syariah juga mengembangkan\r\nberbagai macam model bentuk akad baru. berbagai model bentuk akad baru tersebut\r\nselain sebagai upaya mengembangkan perbankan syariah juga penyesuaian perbankan\r\nsyariah terhadap kemajuan perkembangan zaman.\r\nSalah satu bentuk akad baru dari lembaga keuangan syariah yang ada saat ini\r\nadalah akad al-ijārah al-mauṣūfah fī al-żimmah (IMFŻ ). IMFŻ merupakan kombinasi\r\nantara akad ijā rah (sewa) dan akad salam (pesanan). Model transaksi seperti ini dapat\r\ndikatakan sebagai penggabungan dua bentuk akad, antara akad ijārah dengan akad\r\nsalam. Namun ketentuan hukum dari akad ini masih belum jelas, apakah didasarkan\r\npada akad ijārah atau akad salam. Selain itu akad IMFŻ dianggap bertentangan\r\ndengan hadis Nabi yang melarang jual beli hutang dengan hutang. Oleh karena itu\r\nakad baru ini menarik untuk diteliti, baik dari perspektif hukum Islam ataupun hukum\r\npositif Indonesia, karena dianggap masih ada polemik hukum dan ada ketidak\r\nsesuaian dengan kedua teori akad tersebut.\r\nSetelah dilakukan penelitian terhadap fatwa DSN-MUI nomor 101 tentang\r\nakad IMFŻ perspektif hukum Islam. Penulis menyimpulkan bahwa secara umum\r\nakad IMFŻ sudah sesuai dengan ketentuan teori akad, meski termasuk ke dalam akad\r\ngabungan (murakab). Hal tersebut karena telah memenuhi kriteria-kriteria multiakad\r\nyang dibolehkan dalam hukum Islam.\r\nSelanjutnya, terkait adanya larang hadis tentang jual beli hutang dengan\r\nhutang yang bertentangan dengan ketentuan ujrah dalam fatwa ini, hal itu bisa\r\ndihindari dengan catatan DSN-MUI menambahkan landasan hukum baru dalam\r\nkonsiderans fatwanya, seperti istihsan atau qiyas. Hal tersebut guna menguatkan\r\nargumen bahwa akad IMFŻ ini bukan termasuk jual beli hutang dengan hutang\r\nsebagaimana yang telah dilarang dalam hadis Nabi Muhammad Saw.\r\nBegitu juga, dari perspektif hukum positif (KUHPerdata), sudah sesuai\r\ndengan teori perjanjian yang ada dalam hukum positif. Bahwasannya akad IMFŻ\r\nmerupakan jenis perjanjian tidak bernama (Pasal 1319) yang timbul dari asas\r\nkebebasan berkontrak (Pasal 1338). Selain itu, perjanjian IMFŻ juga telah memenuhi\r\nsyarat-syarat sah dari perjanjian (Pasal 1320) serta asas-asas perjanjian lainnya.\r\nSedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari akad perjanjian IMFŻ adalah adanya\r\nhak dan kewajiban bagi mereka yang melakukannya.\r\nKata kunci: akad ijārah al-mauṣūfah fī al-żimmah, hukum Islam, hukum Positif"^^ . "2018-04-24" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1620311005"^^ . "Aang Asari"^^ . "NIM: 1620311005 Aang Asari"^^ . . . . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "1620311005_BAB-I-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH\r\nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #32045 \n\nFATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH \nAL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \nDAN HUKUM POSITIF INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Bisnis Syari'ah" . .