%A NIM: 1620311005 Aang Asari %O Prof. Syamsul Anwar M.A. %T FATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH AL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA %X Semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia menjadikan produkproduk yang ada di perbankan syariah juga ikut berkembang pesat. Tidak hanya mempertahankan bentuk akad yang sudah ada sejak zaman Nabi, kini para cendikiawan serta praktisi yang bergelut diperbankan syariah juga mengembangkan berbagai macam model bentuk akad baru. berbagai model bentuk akad baru tersebut selain sebagai upaya mengembangkan perbankan syariah juga penyesuaian perbankan syariah terhadap kemajuan perkembangan zaman. Salah satu bentuk akad baru dari lembaga keuangan syariah yang ada saat ini adalah akad al-ijārah al-mauṣūfah fī al-żimmah (IMFŻ ). IMFŻ merupakan kombinasi antara akad ijā rah (sewa) dan akad salam (pesanan). Model transaksi seperti ini dapat dikatakan sebagai penggabungan dua bentuk akad, antara akad ijārah dengan akad salam. Namun ketentuan hukum dari akad ini masih belum jelas, apakah didasarkan pada akad ijārah atau akad salam. Selain itu akad IMFŻ dianggap bertentangan dengan hadis Nabi yang melarang jual beli hutang dengan hutang. Oleh karena itu akad baru ini menarik untuk diteliti, baik dari perspektif hukum Islam ataupun hukum positif Indonesia, karena dianggap masih ada polemik hukum dan ada ketidak sesuaian dengan kedua teori akad tersebut. Setelah dilakukan penelitian terhadap fatwa DSN-MUI nomor 101 tentang akad IMFŻ perspektif hukum Islam. Penulis menyimpulkan bahwa secara umum akad IMFŻ sudah sesuai dengan ketentuan teori akad, meski termasuk ke dalam akad gabungan (murakab). Hal tersebut karena telah memenuhi kriteria-kriteria multiakad yang dibolehkan dalam hukum Islam. Selanjutnya, terkait adanya larang hadis tentang jual beli hutang dengan hutang yang bertentangan dengan ketentuan ujrah dalam fatwa ini, hal itu bisa dihindari dengan catatan DSN-MUI menambahkan landasan hukum baru dalam konsiderans fatwanya, seperti istihsan atau qiyas. Hal tersebut guna menguatkan argumen bahwa akad IMFŻ ini bukan termasuk jual beli hutang dengan hutang sebagaimana yang telah dilarang dalam hadis Nabi Muhammad Saw. Begitu juga, dari perspektif hukum positif (KUHPerdata), sudah sesuai dengan teori perjanjian yang ada dalam hukum positif. Bahwasannya akad IMFŻ merupakan jenis perjanjian tidak bernama (Pasal 1319) yang timbul dari asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338). Selain itu, perjanjian IMFŻ juga telah memenuhi syarat-syarat sah dari perjanjian (Pasal 1320) serta asas-asas perjanjian lainnya. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari akad perjanjian IMFŻ adalah adanya hak dan kewajiban bagi mereka yang melakukannya. Kata kunci: akad ijārah al-mauṣūfah fī al-żimmah, hukum Islam, hukum Positif %K akad ijārah al-mauṣūfah fī al-żimmah, hukum Islam, hukum Positif %D 2018 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib32045