%A NIM: 1620311032 LEDY FAMULIA %O Dr. H. Muhammad Fakhri Husein, S.E.,M.Si %T KEWAJIBAN ZAKAT DAN PAJAK TERUTANG DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN BRUNEI DARUSSALAM %X Potensi zakat di Indonesia belum dapat terealisasi secara optimal. Disisi lain, terdapat instrumen penting yang dikenal dalam sektor ekonomi nasional, yaitu Pajak. Dalam impelementasinya, tata cara pembayaran zakat sekaligus pembayaran pajak menjadi kontroversi karena dalam satu obyek yang sama terdapat dua kewajiban yang harus dibayarkan. Seorang muslim dengan penghasilan tertentu wajib membayar zakat, sedangkan sebagai warga negara wajib pula membayar pajak. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah melalui UU No. 21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah menjadi UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan membuat peraturan terkait hubungan diantara keduanya, yakni pembayaran zakat kepada lembaga resmi yang disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak. Namun, sampai saat ini, pengaturan hubungan zakat dan pajak di Indonesia belum memperoleh hasil yang signifikan. Namun, hal sebaliknya terjadi di Malaysia dan Brunei Darussalam yang dianggap telah mampu meningkatkan potensi zakat dan pajak di masing-masing negara. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dan menganalisis bagaimana pengelolaan zakat dan pajak terutang di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif dengan studi pustaka (library research), yaitu mengumpulkan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dapat bersumber dari aturan-aturan hukum, buku, jurnal, penelitian terdahulu, atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan (comparative approach) yakni membandingkan hubungan kewajiban zakat dan pajak terutang di negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah induktif, yakni menganalisis data-data yang berkaitan dengan objek penelitian menuju kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam masing-masing memiliki cara yang berbeda dalam pengelolaan zakat dan pajaknya. Indonesia menerapkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Di Malaysia, zakat menjadi pengurang pajak 100% bagi wajib pajak individu. Sedangkan Brunei Darussalam pembayaran zakat dan pajak tidak saling terkait satu sama lain. Bahkan, pajak individu tidak dikenal di Brunei Darussalam. Terhadap kedua konsep hubungan zakat di Malaysia dan Brunei Darussalam, Indonesia lebih cenderung kepada Malaysia. Hal ini dikarenakan Brunei tidak mengenal adanya pajak penghasilan individu. Meski demikian, konsep hubungan kewajiban zakat sebagai pengurang pajak yang akan diterapkan di Indonesia harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan dan perekonomian Indonesia. Kata Kunci: Zakat, Pajak, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam. %K Zakat, Pajak, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam. %D 2018 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib32049