TY - THES N1 - 1. Dr. H. ABU BAKAR ABAK, M.M. 2. MANSUR, S.Ag., M.Ag. ID - digilib32095 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32095/ A1 - MR. USMAN BUESA, NIM. 13350106 Y1 - 2018/05/03/ N2 - Pernikahan dianggap sah di mata hukum oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun Pernikahan, untuk memenuhi keabsahannya maka perlu dilakukan pencatatan pernikahan agar tercapai ketertiban administrasi. Lembaga yang berwewenang di Selatan Thailand adalah lembaga yang berwenang untuk pencatatan pernikahan tidak hanya di pengadilan negeri tetapi juga di Majelis Agama Islam. Pernikahan sendiri dilangsungkan di hadapan Imam dan dicatat oleh Imam tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian kuantitatif. Penelitian lapangan (field research) biasa dilakukan untuk memutuskan ke arah mana penelitiannya berdasarkan konteks. Dalam metode ini, penyusun mencari data secara langsung ke Majlis Agama Islam (MAI) Wilayah Pattani Selatan Thailand. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa observasi, interview, dokumentasi dan keperpustakaan. Kemudian analisis data dilakukan dengan memberi makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan dan dari makna itulah ditarik kesimpilan. Subjek penelitian adalah yang menjadi subjek dan sekaligus sumber informasi, adalah kepala Majelis Agama Islam Wilayah Pattani Selatan Thailand, staf-staf lainya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui Impelementasi Pencatatan Pernikahan di Majelis Agama Islam Wilayah Pattani Selatan Thailand. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat Pertama Pencatatan Pernikahan di Majelis Agama Islam wilayah Pattani Selatan Thailand adalah ikatan antara lelaki dan perempuan untuk menjadi suami-istri oleh akad nikah. (Pasal 22 tentang Pernikahan Hukum Keluarga Islam bab I) Dalam hal pencatatan pernikahan, hukum Islam di selatan Thailand tidak mengatur secara jelas apakah pernikahan itu harus dicatat atau tidak. Kedua Dampak Pernikahan yang dicatakan dan Manfaat yang ditimbulkan dari pencatatan pernikahan adalah berikut Memberikan kepastian hukum bagi keabsahan suatu ikatan pernikahan bagi suami maupun istri. Dan yang ketiga Pencatatan pernikahan pada petugas pencatatan pernikahan pada Pengadilan Negeri bagi seluruh masyarakat di Thailand dan Majlis Agama Islam khusus bagi yang beragama Islam di empat wilayah Selatan Thailand, maka pernikahan itu telah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, termasuk terhadap akibat-akibat yang timbul kemudian dari pernikahan itu. Kata kunci: Implementasi, Pencatatan, Pernikahan dan Majelis Agama Islam Wilayah Pattani PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Implementasi KW - Pencatatan KW - Pernikahan dan Majelis Agama Islam Wilayah Pattani M1 - skripsi TI - IMPLEMENTASI PENCATATAN PERNIKAHAN (STUDI DI MAJELIS AGAMA ISLAM WILAYAH PATTANI SELATAN THAILAND) AV - restricted EP - 113 ER -