TY - THES N1 - SITI JAHROH, S.HI, M.SI. ID - digilib32098 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32098/ A1 - ASEP MIFTAHUDDIN, NIM. 14350019 Y1 - 2018/04/16/ N2 - Kecamatan Gedangsari merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki catatan yang kurang menggembirakan dalam hal pernikahan ideal. Angka pernikahan di bawah umur cukup besar, bahkan pernikahan di bawah umur cenderung meningkat, keadaan ini dapat menghambat terwujudnya harapan keluarga s?kinah mawaddah wa ra?mah, yang berakibat munculnya masalah-masalah sosial seperti perceraian, KDRT, putus sekolah, kemiskinan dan lain-lain. Menyadari tingginya angka pernikahan di bawah umur di Kecamatan Gedangsari, KUA Kecamatan Gedangsari bersama lembaga lintas sektor Kecamatan Gedangsari mengadakan upaya pencegahan dan pengurangan angka pernikahan di bawah umur tersebut. Upaya tersebut menuai hasil yang menggembirakan, dari tahun ke tahun angka pernikahan di bawah umur mengalami penurunan yang signifikan. Berawal dari latar belakang tersebut, maka penulis mengambil pokok masalah sebagai berikut. Bagaimana upaya yang dilakukan KUA Gedangsari dalam mengurangi angka pernikahan di bawah umur di Kecamatan Gedangsari dan bagaimana efektivitas upaya tersebut ditinjau dari perspektif maq??id asy-syar??ah dan teori efektivitas hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat kualitatif dengan deskriptif-analitis, yakni mendeskripsikan upaya KUA Gedangsari dalam mengurangi angka perkawinan di bawah umur di Kecamatan Gedangsari dan menganalisisnya menggunakan perspektif maq??id asy-syar??ah dan teori efektivitas hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif Yuridis. Normatif yaitu pendekatan yang berdasar pada al-Qur?an, al-Hadis, kaidah-kaidah Usul Fikih. Yuridis yaitu pendekatan yang berdasar pada perundang-undangan (hukum positif) yakni Undang-undang Perkawinan yang mengatur tentang pembatasan usia pernikahan, serta Peraturan Bupati Gunungkidul tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya yang dilakukan oleh KUA Gedangsari dan lembaga lintas sektor Kecamatan Gedangsari dari perspektif maq??id asy-syar??ah sebagai berikut: ?ar?riyy?h dengan memelihara salah satu dari al-us?l al-khomsah (memelihara keturunan), dengan mengadakan kegiatan PIK Remaja di sekolah, outbound bagi siswa di sekolah, penyuluhan dan sosialisasi saat MOS di sekolah, komitmen bersama penyelenggaraan program kesehatan reproduksi remaja (PKRR) dan kerjasama antar lembaga. ??jiyy?h dengan terbentuknya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak. Ta?s?niyy?h dengan Melakukan kegiatan Gedangsari award, menciptakan lagu ?ayunda si menik?, membuat video ajakan menunda usia nikah, bina keluarga remaja (BKR) dan pembinaaan terhadap dukuh. Upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut sudah efektif karena sudah sesuai dengan unsur-unsur dalam melihat efektivitas suatu upaya, yakni aturan, penegak aturan, sarana/fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Kata kunci: Pernikahan di bawah umur, maq??id asy-syar??ah, Gedangsari PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Pernikahan di bawah umur KW - maq??id asy-syar??ah KW - Gedangsari M1 - skripsi TI - EFEKTIVITAS UPAYA KUA GEDANGSARI DALAM MENGURANGI ANGKA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF MAQ??ID ASY-SYAR??AH (STUDI DI KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2015-2017) AV - restricted EP - 175 ER -