TY - THES N1 - Hj. FATMA AMILIA, S.Ag.,M.Si. ID - digilib32107 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32107/ A1 - VINA IDAMATUSSILMI, NIM. 14350037 Y1 - 2018/05/15/ N2 - Istih?âd?ah merupakan kondisi dimana seorang wanita mengeluarkan darah yang tidak memenuhi syarat haid maupun nifas. Pembahasan tentang istih?âd?ah adalah salah satu hal yang cukup rumit, mengingat banyaknya pendapat ulama madzhab maupun ulama yang lainnya. Dari hal tersebut, seringkali ditemukan kebingungan pada masyarakat yang akan disebut dengan problematika penentuan darah istih?âd?ah. Pertama tentang kebingungan dalam memilih pendapat mana yang akan digunakan sebagai pijakan hukum, kedua kebingungan masyarakat ketika lupa akan masa haid dan masa suci di bulan sebelumnya dan yang ketiga adalah kebingungan akan siklus haid yang tidak teratur karena penggunaan alat kontrasepsi hormonal. Selain itu tentang keterkaitan dampak hukum problematika penentuan darah istih?âd?ah dengan ibadah sholat dan puasa wajib, antara lain yang pertama tentang jika seseorang merasa kebingungan dalam menentukan istih?âd?ah namun sudah masuk waktu sholat dan puasa wajib. Kemudian yang kedua adalah tentang ada tidaknya kewajiban bagi mustah?âd?ah untuk meng qad?â? puasa. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif.. Penulis memilih kabupaten Sleman sebagai tempat penelitian karena kabupaten Sleman adalah kabupaten yang paling besar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masalah-masalah yang tergolong kompleks. Selain itu penulis merasa di Kabupaten Sleman tergolong mudah untuk mencari ulama dari basic keilmuan yang beragam dan dirasa kompeten untuk menjawab penelitian ini. Kemudian untuk dasar pemilihan ulama yang dijadikan narasumber adalah penulis memilih ulama yang berorganisasi masyarakatkan Nahdlatul Ulama (NU) kemudian ulama tersebut pernah belajar fikih wanita, memahami dan menguasainya, serta pernah mengajarkannya baik klasikal maupun privat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ulama NU sebagai narasumber mengakui adanya kebingungan dalam masyarakat mengenai penentuan darah istih?âd?ah. Namun ulama NU juga meyakini bahwa setiap wanita memiliki kebiasaan. Sehingga setiap ada permasalahan yang menyangkut darah haid, nifas maupun istih?âd?ah dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing wanita tersebut. Kemudian yang kedua menurut ulama NU segala hal yang berkaitan dengan kebingungan perlu disikapi dengan pengalihan sebuah keraguan menjadi sebuah keyakinan. Karena dalam beribadah perlu adanya eksistensi kemantapan hati. Kata kunci : Darah Wanita, Istih?âd?ah, Kebingungan Penentuan Istih?âd?ah PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Darah Wanita KW - Istih?âd?ah KW - Kebingungan Penentuan Istih?âd?ah M1 - skripsi TI - PANDANGAN ULAMA NU (NAHDLATULULAMA) KABUPATEN SLEMAN TERHADAP PROBLEMATIKA PENENTUAN DARAH ISTIH?ÂD?AH AV - restricted EP - 128 ER -