%A NIM. 14350037 VINA IDAMATUSSILMI %O Hj. FATMA AMILIA, S.Ag.,M.Si. %T PANDANGAN ULAMA NU (NAHDLATULULAMA) KABUPATEN SLEMAN TERHADAP PROBLEMATIKA PENENTUAN DARAH ISTIḤÂḌAH %X Istiḥâḍah merupakan kondisi dimana seorang wanita mengeluarkan darah yang tidak memenuhi syarat haid maupun nifas. Pembahasan tentang istiḥâḍah adalah salah satu hal yang cukup rumit, mengingat banyaknya pendapat ulama madzhab maupun ulama yang lainnya. Dari hal tersebut, seringkali ditemukan kebingungan pada masyarakat yang akan disebut dengan problematika penentuan darah istiḥâḍah. Pertama tentang kebingungan dalam memilih pendapat mana yang akan digunakan sebagai pijakan hukum, kedua kebingungan masyarakat ketika lupa akan masa haid dan masa suci di bulan sebelumnya dan yang ketiga adalah kebingungan akan siklus haid yang tidak teratur karena penggunaan alat kontrasepsi hormonal. Selain itu tentang keterkaitan dampak hukum problematika penentuan darah istiḥâḍah dengan ibadah sholat dan puasa wajib, antara lain yang pertama tentang jika seseorang merasa kebingungan dalam menentukan istiḥâḍah namun sudah masuk waktu sholat dan puasa wajib. Kemudian yang kedua adalah tentang ada tidaknya kewajiban bagi mustaḥâḍah untuk meng qaḍâ’ puasa. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif.. Penulis memilih kabupaten Sleman sebagai tempat penelitian karena kabupaten Sleman adalah kabupaten yang paling besar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masalah-masalah yang tergolong kompleks. Selain itu penulis merasa di Kabupaten Sleman tergolong mudah untuk mencari ulama dari basic keilmuan yang beragam dan dirasa kompeten untuk menjawab penelitian ini. Kemudian untuk dasar pemilihan ulama yang dijadikan narasumber adalah penulis memilih ulama yang berorganisasi masyarakatkan Nahdlatul Ulama (NU) kemudian ulama tersebut pernah belajar fikih wanita, memahami dan menguasainya, serta pernah mengajarkannya baik klasikal maupun privat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ulama NU sebagai narasumber mengakui adanya kebingungan dalam masyarakat mengenai penentuan darah istiḥâḍah. Namun ulama NU juga meyakini bahwa setiap wanita memiliki kebiasaan. Sehingga setiap ada permasalahan yang menyangkut darah haid, nifas maupun istiḥâḍah dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing wanita tersebut. Kemudian yang kedua menurut ulama NU segala hal yang berkaitan dengan kebingungan perlu disikapi dengan pengalihan sebuah keraguan menjadi sebuah keyakinan. Karena dalam beribadah perlu adanya eksistensi kemantapan hati. Kata kunci : Darah Wanita, Istiḥâḍah, Kebingungan Penentuan Istiḥâḍah %K Darah Wanita, Istiḥâḍah, Kebingungan Penentuan Istiḥâḍah %D 2018 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib32107