@phdthesis{digilib32110, month = {April}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH HAMIL AKIBAT ZINA DENGAN TIGA LAKI-LAKI (STUDI KASUS DI KUA SENTOLO KULON PROGO)}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 14350040 YASIN MUHLIS}, year = {2018}, note = {Dr. Malik Ibrahim, M.Ag.}, keywords = {nikah hamil lebih dari satu orang, hukum Islam, hukum positif}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32110/}, abstract = {Skripsi ini mengkaji masalah nikah seorang wanita hamil akibat hubungan badan dengan beberapa laki-laki, yakni perkawinan yang pada saat dilangsungkan akad nikah mempelai perempuan telah hamil akibat perzinaan dengan tiga orang laki-laki. Hal ini menjadi masalah, bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya perkawinan tersebut namun yang lebih penting adalah bagaimana pandangan hukum Islam mengenai pelaksanaan nikah hamil akibat zina dengan tiga orang lakilaki. Hal tersebut dapat diketahui melalui pendekatan maq{\~a}{\d s}id syar{\~i}?ah yang secara operasional dengan menitikberatkan pada aspek kemaslahatan dengan mempertimbangkan lima unsur pokok yang harus dipelihara yakni: {\d h}if{\d z} ad-d{\~i}n, {\d h}if{\d z} an-nafs, {\d h}if{\d z} al-?aql, {\d h}if{\d z} an-na{\d s}l, dan {\d h}if{\d z} al-m{\~a}l. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatifyuridis. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah preskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fikih, dengan pendekatan maq{\~a}{\d s}id syar{\~i}?ah yang didasari teori maslahah al-mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nikah hamil akibat zina dengan tiga orang laki-laki di KUA Sentolo menggunakan ketentuan dari Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 42 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53. Wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Hal ini juga diperbolehkan oleh beberapa ulama seperti Imam Syafi?i, Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali dengan berbagai pendapat beliau masing-masing. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan perkawinan wanita hamil di luar nikah sebelum wanita tersebut terbebas dari hamil (istibra?) dan didasari juga pada efek negatif, berupa maraknya perzinaan ( freesex) di kalangan remaja. Jalan yang aman dalam menghindari hal tersebut adalah menerapkan konsep i{\.z}{\~a} ta?{\~a}ra{\d d}a mafsadat{\~a}ni r{\~u}?iya a?{\d z}amuhum{\~a} {\d d}araran birtik{\~a}bi akhaffihim{\~a} (Bila ada dua hal yang sama-sama mengandung bahaya, maka harus dipilih bahaya yang paling sedikit). Setiap ketentuan hukum memiliki kadar manfaat dan kemaslahatan, begitu juga dengan pelaksanaan nikah hamil akibat zina dengan tiga orang laki-laki telah memertimbangkan banyak hal untuk mencari manfaat dan kemaslahatan. Kata Kunci: nikah hamil lebih dari satu orang, hukum Islam, hukum positif} }