@phdthesis{digilib32122, month = {May}, title = {TINJAUAN MAQ{\~A}{\d S} ID ASY-SYAR{\~I}?AH TERHADAP FAKTOR-FAKTOR WALI ?A{\d D} AL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015)}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 14350070 MUHAMAD NAJIB}, year = {2018}, note = {SITI DJAZIMAH, S.Ag., M.S.I.}, keywords = {Wali ?A{\d d} al, Maq{\~a}{\c s}id asy-Syar{\~i}?ah, {\d H} if{\d z} an-Nasab.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32122/}, abstract = {Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dukungan dan izin dari wali calon mempelai perempuan yang bertugas menikahkan. Wali yang enggan menikahkan puterinya atau perempuan di bawah perwaliannya dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat disebut wali ?a{\d d} al. Selama tahun 2015 Pengadilan Agama Yogyakarta telah memutus 8 perkara wali ?a{\d d} al, jumlah yang terbanyak dari tiga tahun terakhir. Perumusan masalah dalam skripsi ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor keengganan wali menikahkan anaknya di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2015, serta melihat alasan wali tersebut dalam perspektif maq{\~a}{\c s}id asy-syar{\~i}?ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), penelitian ini bersifat perskriptif. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2015 tentang perkara wali ?a{\d d} al dan wawancara sebagai data pendukung. Dalam menganalisa putusan tersebut penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dan menggunakan cara berfikir induktif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif terlebih dalam konsep maq{\~a}{\c s}id asy-syar{\~i}?ah. Hasil penelitian menyatakan bahwa dari delapan perkara tentang wali ?a{\d d} al di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2015 terdapat lima alasan keengganan wali menikahkan perempuan di bawah perwaliannya yakni ibu pemohon belum melunasi hutang, pemohon diminta mengurus anak dan cucu, ayah pemohon tidak mengakui pemohon sebagai anak, dan wali telah memiliki calon suami sendiri untuk pemohon. Kelima alasan keengganan wali menikahkan anaknya di atas bersifat subjektif dan bertentangan dengan upaya calon mempelai perempuan dan laki-laki untuk mencapai tujuan hukum atau maq{\~a}{\d s} id asy-syar{\~i}?ah yakni mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan, terutama dalam prinsip melanjutkan regenerasi dalam rangka menjaga atau melestarikan keturunan ({\d h} if{\d z} annasab.) dan upaya menjaga agama dengan menjauhkan perzinahan({\d h} if{\d z} ad-d{\~i}n) dalam tingkatan {\d d} ar{\^u}riyyah, serta upaya memelihara harta ({\d h} if{\d z} al-m{\~a}l) dan memelihara jiwa ({\d h} if{\d z} an-nafs) dalam tingkatan {\d h} {\~a}jiyyah. Kata kunci : Wali ?A{\d d} al, Maq{\~a}{\c s}id asy-Syar{\~i}?ah, {\d H} if{\d z} an-Nasab.} }